Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung menuntut terdakwa pembunuh pasutri Kecamatan Ngantru dengan hukuman mati. Jaksa yakin terdakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Sayekti mengatakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh disampaikan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Rabu (17/1/2024).
"Kami menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman mati, sesuai Pasal 340 junto Pasal 64 KUHP," kata Amri Sayekti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Amri, tuntutan hukuman mati tersebut dinilai sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, karena telah membunuh dua korban, pasutri Tri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49) dengan cara sadis.
"Selain itu selama persidangan, kami menilai terdakwa berbelit-belit," ujarnya.
Tuntutan maksimal terhadap terdakwa Glowoh, sebelumnya telah dikonsultasikan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu warga Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung ditemukan tewas di ruang karaoke pribadi di samping rumahnya.
Korban tewas dibunuh oleh Edi Purwanto alias Glowoh pada 28 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban dibunuh dengan cara dipukul dan dijerat tali. Aksi pembunuhan tersebut dilakukan Glowoh dengan alasan utang pembelian batu akik Rp 250 juta.
(abq/iwd)