
Alasan Pasutri Sukabumi Tega Buang Bayi di Belakang Rumah Warga
Pasangan suami istri ditangkap karena membuang bayi yang baru dilahirkan. Mereka sempat terlibat perdebatan tentang merawat bayi tersebut.
Pasangan suami istri ditangkap karena membuang bayi yang baru dilahirkan. Mereka sempat terlibat perdebatan tentang merawat bayi tersebut.
Pohon Bungur setinggi 18 meter tumbang menimpa empat warga di Jalan Siliwangi, Kota Sukabumi, Selasa (16/5/2023).
Pohon tumbang menimpa dua motor yang ditunggangi empat orang di Jalan Siliwangi, Kota Sukabumi. Dua di antaranya merupakan pasutri.
DetikJabar merangkum perjalanan kasus pasutri Sukabumi dari mulai viralnya video konten penginjakkan Al-Qur'an, penangkapan, motif hingga divonis 4 tahun bui.
Pasutri terdakwa kasus penginjak Al-Qur'an asal Sukabumi divonis hakim dengan hukuman penjara 4 tahun.
Terdakwa pria penginjak Al Quran di Sukabumi, Cep Dika Eka menyatakan keberatan terkait ungkapan saksi Ketua MUI Apep Saefullah. Dia menyesali perbuatannya.
Sidang terdakwa pasutri penginjak Al-Qur'an kembali bergulir. Sidang ketiga ini rencananya beragendakan pemeriksaan saksi ditambah tiga ahli.
Cep Dika Eka (25) dan Silfi Latifah (24) penginjak Al Quran di Sukabumi didakwa menodai agama. Pasangan suami istri (Pasutri) ini dijerat pasal berlapis.