Pasangan suami istri Ri (22) dan Ai (24) ditangkap polisi. Mereka diduga sengaja membuang bayinya yang baru saja dilahirkan di belakang rumah warga di Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Polisi mengungkap kronologi bagaimana keduanya membuang bayi mereka sendiri hingga akhirnya ditemukan penghuni rumah yang merupakan adik kandung dari Ai, Supenti.
"Pada Kamis (1/8), Ai melahirkan bayi sekitar pukul 17.00 WIB. Dia melahirkan sendiri tanpa bantuan, dengan kondisi normal," kata Kapolsek Ciemas AKP Azhar Sunandar, Sabtu (3/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya kemudian terlibat perdebatan. Ai menolak untuk merawat jabang bayi tersebut. Sementara Ri bersikeras untuk merawat banyinya.
"Antara suami istri itu sempat terjadi perdebatan bahwa Ri berniat untuk mengurus anaknya namun saudari Ai menolak dan tidak mau menanggung aib," ujar Azhar.
Perdebatan itu kemudian berujung pada kesepakatan. Mereka akan menyimpan anak yang baru dilahirkan di suatu tempat. Mereka kemudian berangkat menggunakan motor.
"Menggunakan motor pasangan suami istri itu berangkat dari rumah sekitar pukul 03.00 WIB, menuju tempat penyimpanan bayi yang sudah disepakati. Rumah itu adalah milik Penti, yang merupakan adik dari Ai," tutur Azhar.
"Selepas itu usai warga geger kami langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 00.30 WIB kedua terduga pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ciemas untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas Azhar.
Sebelumnya diketahui, bayi yang dibuang tersebut adalah hasil hubungan gelap keduanya sebelum akhirnya melangsungkan pernikahan secara agama pada 19 Mei 2024.
"Mereka menikah secara agama pada 19 Mei 2024. Ibu bayi tersebut mengaku hamil dengan usia kandungan 5 bulan saat itu. Pernikahan itu untuk menutupi kehamilannya dan mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan," ujar Kapolsek Azhar.
(sya/dir)