Sepasang suami istri Cep Dika Eka (25) dan Silfi Latifah (24) divonis hakim dengan hukuman penjara 4 tahun. Keduanya merupakan terdakwa kasus penginjak Al-Qur'an dan menantang umat Islam di Sukabumi.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156 (a) KUHP junto pasal 55. Putusan atas hukuman tersebut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
"Ya, telah dilaksanakan putusan kedua terdakwa kasus penistaan agama dan UU ITE. Keduanya sama divonis empat tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan," kata Tri saat ditemui di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Selasa (20/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, hasil putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Awalnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan.
"Kami tuntut empat tahun dan enam bulan, tapi hasil putusannya empat tahun," ujarnya.
Kemudian, kedua pihak memutuskan untuk mempertimbangkan sikap ke depan selama tujuh hari. "Untuk putusan diberikan sikap kepada terdakwa, dan terdakwa bilang pikir-pikir selama tujuh hari, dan kita pun pikir-pikir," sambungnya.
Apabila selama tujuh hari ke depan kedua terdakwa tidak mengambil sikap banding dan menerima putusan tersebut maka JPU pun memutuskan untuk menerima putusan hakim.
"Karena tuntutan kami empat tahun enam bulan, dan tidak di bawah dua pertiga, pengurangannya cuman enam bulan, jadi terdakwa menerima kami juga menerima," katanya.
Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Saleh Arief mengatakan, pertimbangan antara menerima putusan dan mengajukan banding akan dibicarakan dengan pihak keluarga. Hingga saat ini belum ada langkah yang akan diambil, namun ia berpandangan akan mengajukan banding.
"Kalau dari kacamata saya, ya saya mengikuti apa keinginan orang tua dari terdakwa. Mau dia banding ya banding. Sampai sejauh ini, satu hari setelah putusan itu saya belum dapat jawaban karena kan pikir-pikir tujuh hari. Kalau dari kacamata saya, itu harus diajukan banding," kata Saleh.
Alasannya mengusulkan untuk banding, kata dia, hakim dinilai telah mengabaikan tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak terbukti di persidangan.
"Itu tidak terjadi di sana, dan itu sudah dibantah oleh saksi pemilik kost. Kemudian yang kedua, memang ada pembuatan tapi proses perkara ini tadi, itu tidak sempurna," ujarnya.
"Barang bukti berupa Al-Qur'an dan karpet itu tidak ada upaya usaha hakim untuk mempertanyakan itu kepada jaksa. Proses itu (seharusnya) disempurnakan, tidak cukup dengan surat berita acara pencarian barang," katanya.
(yum/yum)