Keterangan Ahli Agama Didengar di Sidang Pasutri Injak Al-Qur'an

Kota Sukabumi

Keterangan Ahli Agama Didengar di Sidang Pasutri Injak Al-Qur'an

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 04 Agu 2022 08:41 WIB
Sidang kasus penistaan agama di Sukabumi.
Sidang kasus penistaan agama di Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah)
Sukabumi -

Sidang terdakwa pasutri penginjak Al-Qur'an, Cep Dika Eka dan Silfi Latifah kembali bergulir. Sidang ketiga ini rencananya beragendakan pemeriksaan saksi ditambah tiga ahli.

"Agenda pemeriksaan saksi yang kemarin tidak hadir dilanjut (pemeriksaan) para ahli," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Wibawa saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (4/8/2022).

Dia mengatakan, ada tiga orang ahli yang akan dihadirkan di antaranya ahli agama (MUI), ahli pidana dan ahli IT (digital forensik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Mereka akan dimintai keterangan terkait unsur yang didakwakan dengan keahlian masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dimana ahli agama apakah ini penodaan agamanya masuk, terus dari ahli IT bagaimana publik jadi mengetahui hal tersebut, metodenya kan mereka yang lebih tahu. Terus pidananya juga nanti itu unsur pasal-pasalnya terpenuhi enggak," sambungnya.

Kasi Pidum Kejari Achmad Tri Nugroho menambahkan, pihaknya akan lebih dulu memanggil para saksi. Sedangkan pelaksanaan sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB siang hari ini.

ADVERTISEMENT

"Sesuai dengan kesepakatan jam 10.00 tapi kita pemanggilan saksi jam 09.00. Terdakwa masih virtual, para saksi offline, cuman belum tahu dari Kominfo informasinya mau virtual karena posisi di Jakarta," kata Tri.

"Nanti dari majelisnya apakah menyetujui, untuk mempercepat proses kepastian hukum tentunya majelis hakim dengan pertimbangannya persidangan ini biar enggak berlarut-larut," tambahnya.

Sebelumnya, kasus dengan nomor perkara 136-137/Pid.Sus/2022/PN Skb ini dibuka untuk umum. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sylvia Yudhiastika. Ia ditemani oleh dua orang hakim anggota yaitu Christoffel Harianja dan Rahmawati.

Kedua terdakwa Cep Dika Eka (25) dan Silfi (24) terlibat kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya pada 4 Mei 2022 lalu. Cep Dika diketahui membuat konten yang berisi menantang umat Islam dan menginjak Al Quran, sedangkan Silfi disebut sebagai penyebae video itu melalui akun media sosial sang suami.




(dir/dir)


Hide Ads