Injak Al-Qur'an Bareng Istri, Suami: Saya Sangat Menyesal!

Sidang Kasus Pasutri Injak Al-Qur'an

Injak Al-Qur'an Bareng Istri, Suami: Saya Sangat Menyesal!

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 04 Agu 2022 16:39 WIB
Sidang pasutri injak Al-Quran di Sukabumi
Sidang pasutri injak Al-Qur'an di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Terdakwa pria penginjak Al Quran di Sukabumi, Cep Dika Eka menyatakan keberatan terkait ungkapan saksi Ketua MUI Apep Saefullah. Diketahui, Apep sempat menyebut terdakwa bangga dengan perbuatannya menantang umat Islam dan menginjak Al Quran.

"Keberatan yang mulia. Saya tidak merasa bangga dengan perbuatan tersebut, saya sangat menyesal," kata Cep Dika secara virtual di depan Ketua Majelis Hakim Sylvia Yudhiastika di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (4/8/2022).

Lebih lanjut, Hakim Sylvia kembali menanyakan kepada terdakwa mengenai tindakan terdakwa yang dilakukan pada 2020 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu melakukan merasa menyesal tidak?," tanya Sylvia.

Cep Dika berujar, saat itu dia merasa tertekan karena dipaksa oleh istrinya, terdakwa Silfi Latifah.

ADVERTISEMENT

"(Karena) tertekan yang mulia," ujarnya.

Setelah itu, Hakim Ketua Sylvia melempar pertanyaan kepada saksi apakah akan menarik pernyataan mengenai kebanggaan terdakwa atau tidak? Saksi Apep menyatakan tidak akan menarik pernyataan tersebut.

"Tidak (ditarik). Dia kelihatan bangga dengan perbuatannya," kata Apep.

Selain itu, Apep juga memberikan keterangan lain terkait kasus penginjakan Al Quran ini. Menurutnya yang dilakukan kedua terdakwa hukumnya haram dan telah keluar dari ajaran Islam.

"Hukumnya haram dan bisa jatuh kepada murtad karena perbuatan yang melecehkan Al Quran sebagai pedoman dan kalam Allah sehingga tidak bisa dipisahkan dan jatuhlah hukum murtad (keluar dari Islam)," kata Apep.

"Bukan saja tidak percaya (Islam) tapi melecehkan itu. Bisa murtad ketika dia meyakini," sambungnya.

Lebih lanjut, dikatakan murtad karena terlihat dari video yang beredar ada terdakwa Cep Dika menginjak Al Quran. Maka, kata dia, terdakwa masuk kategori murtad fi'li (perbuatan).

Dia juga menyebutkan beberapa sumber ajaran Islam salah satunya hadist yang menerangkan tentang penghinaan terhadap Allah dan kitab-Nya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads