Injak Al-Qur'an, Pasutri di Sukabumi Didakwa Nodai Agama

Injak Al-Qur'an, Pasutri di Sukabumi Didakwa Nodai Agama

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 20 Jul 2022 21:46 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Sukabumi -

Cep Dika Eka (25) dan Silfi Latifah (24) penginjak Al Quran di Sukabumi didakwa menodai agama. Pasangan suami istri (Pasutri) ini dijerat pasal berlapis.

Dakwaan dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Rabu (20/7/2022).

Sidang berlangsung virtual. Kedua mengikuti persidangan dari balik jeruji besi di Rutan Polres Sukabumi Kota dan Lapas Nyomplong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang dikawal tim JPU yang terdiri dari Kajari Taufan Zakaria, Herman Darmawan, Arif Wibowo, dan Nur Intan. Jaksa secara bergantian membacakan surat dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa.

Sementara itu dalam persidangan, Cep Dika didampingi oleh kuasa hukumnya. Sedangkan Silfi istrinya tak didampingi kuasa hukum lantaran terkendala administrasi.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana dakwaannya, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis. Keduanya dikenakan baik UU ITE maupun penodaan agama.

"Untuk dakwaan ini dakwaan kumulatif, pertama Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujar Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi Arif Wibowo usai persidangan.

Sementara itu M Saleh Arif Tarigan kuasa hukum dari Cep Dika mengatakan kliennya tak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Sehingga, sidang selanjutnya akan masuk ke materi pemeriksaan.

"Pembacaan dakwaan tadi kami tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa. Kemudian untuk sidang yang akan datang itu tanggal 28 Juli, agendanya pemeriksaan saksi-saksi," kata Saleh saat dihubungi detikJabar.

Sekedar diketahui, pasutri Cep Dika Eka (25) dan Silfi Latifah (24) terlibat kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pada Mei 2022 lalu. Cep Dika membuat video dengan ujaran menantang umat Islam dan menginjak Al Quran sedangkan Silfi disebut sebagai pengunggah konten video tersebut ke Facebook suaminya.




(dir/dir)


Hide Ads