
Ulah Pasutri Injak Al-Qur'an, Ahli Agama: Murtad!
Ahli agama dihadirkan jaksa saat sidang lanjutan kasus pasangan suami istri (pasutri) Sukabumi penginjak Al-Qur'an. Ulah pasutri dianggap perbuatan murtad.
Ahli agama dihadirkan jaksa saat sidang lanjutan kasus pasangan suami istri (pasutri) Sukabumi penginjak Al-Qur'an. Ulah pasutri dianggap perbuatan murtad.
Sidang terdakwa pasutri penginjak Al-Qur'an kembali bergulir. Sidang ketiga ini rencananya beragendakan pemeriksaan saksi ditambah tiga ahli.
Kejari Kota Sukabumi menyatakan berkas perkara kasus penginjak Al Quran sudah lengkap (P21). Selanjutnya kasus tersebut akan segera masuk ke persidangan.