Sepasang suami istri yaitu Cep Dika Eka (25) dan Silfi Latifah (24) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Keduanya terbukti melakukan penistaan agama dan melanggar UU ITE.
DetikJabar merangkum perjalanan kasus pasutri dari mulai viralnya video konten penginjakkan Al-Qur'an, penangkapan, motif hingga divonis 4 tahun bui. Berikut catatan jejak perjalanan kasus tersebut.
Berawal dari Video Viral
Pada awal Mei 2022, media sosial Facebook dihebohkan oleh postingan akun dengan nama Dika Eka yang menantang umat Islam hingga menginjak kitab suci Al-Qur'an. Video berdurasi 14 detik itu viral dan ramai diperbincangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, Dika memegang Al-Qur'an. Kemudian tak lama, dia mengatakan jika dirinya menantang seluruh umat beragama Islam dan dilanjutkan dengan menginjak Al-Qur'an yang dipegangnya.
"Saya atas nama Dika Eka, dengan sadar, saya tantang semua yang beragama muslim," ucap pria tersebut.
Tindakan tersebut langsung direspons oleh pihak kepolisian. Kepala Satuan (Kasat) Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Sukabumi Kota AKP Sonson Sudarsono mengatakan, pihaknya sudah terhubung dengan orang tua Dika.
"Terkait ada video viralnya di media sosial, saat ini kami sudah komunikasi dengan orang tuanya dan permasalahan ini sudah ditangani oleh Polres sukabumi kota," kata dalam keterangan video yang diterima detikJabar, Rabu (4/5/2022) malam.
Panen Kecaman
Aksi Dika yang menantang umat Islam hingga menginjak Al-Qur'an tuai kecaman dari berbagai pihak. Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menegaskan tindakan pria tersebut merupakan aksi konyol.
"Sekarang ada lagi yang menghina kitab suci. Saya berharap masyarakat ataupun siapa pun, tolong hentikan ihanah (penghinaan) terhadap simbol keagamaan, apalagi kitab suci yang dihargai seluruh umat beragama, karena tidak ada manfaatnya, buat apa?," kata Uu dalam keterangannya, Kamis (5/5/2022)
Senada dengan Uu, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi juga mengatakan hal serupa. Dia sangat menyayangkan sekaligus mengecam aksi tersebut terjadi setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
"Tentunya kita semua mengecam aksi yang dilakukan oleh pelaku. Menyayangkan peristiwa ini sampai terjadi, apalagi di saat kaum Islam sedang bersukacita di hari kemenangan pasca-Ramadan," kata Kang Fahmi, sapaan akrabnya, dalam pesan singkat kepada detikJabar.
Momen Panas Saat Video Injak Al-Qur'an Viral
Kedatangan massa organisasi masyarakat Islam sempat luput dari perhatian. Akan tetapi, momen panas itu terungkap dalam persidangan.
Massa sempat memanas saat tahu video penginjakan Al-Qur'an itu viral. Dari keterangan saksi, rumah yang dihuni mereka sempat didatangi organisasi masyarakat (ormas) Islam.
"Waktu itu (4 Mei 2022) sekitar jam 19.00 malam pulang dari rumah sakit orang-orang sudah pada kumpul di rumah orang tuanya dan kelurahan. Ada gejolak malamnya itu. Kerumunan orang-orang yang datang, campuran dari ormas," kata Ujang Suningrat saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Dia mengatakan, jumlah massa diperkirakan mencapai 30 orang. Namun, massa tak menyebut dari ormas mana saja dan tidak terlihat atribut. Selain itu, tokoh masyarakat pun berkumpul karena mengetahui kasus penginjakan Al-Qur'an.
Ditangkap di Warung Sate
Satu hari setelah video itu viral, Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pria yang menantang umat Islam dan menginjak Al Quran. Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pria tersebut berinisial CER (25) ditangkap di warung sate Mang Dillah tepatnya di Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 10.00 WIB.
"Alhamdulillah wa syukurillah atas pertolongan Allah SWT didukung dengan informasi yang ditemukan Sat Reskrim maka dalam kurun waktu kurang dari 24 jam terduga tersangka dapat kami amankan," kata Zainal.
Tak hanya itu, sang istri juga turut jadi tersangka karena berdasarkan hasil penyidikan, aksi itu dilatarbelakangi oleh kondisi tidak harmonisnya hubungan pasutri tersebut. "Si suami sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa ada alasan yang jelas. Istri merasa kesal atas tindakan tersebut," ujarnya.
Dia menegaskan, keduanya beragam Islam namun mereka mengaku pemahaman terhadap agama masih cukup dangkal. Pada Rabu (4/5), si istri, yang memiliki akses ke media sosial suaminya, memposting video tersebut karena merasa kesal dan sempat terlibat cekcok saat sedang liburan ke Palabuhanratu.
Video Lawas
Hasil penelusuran kepolisian, video tersebut dibuat pada 2020. Istri DE merekam video tersebut melalui ponselnya sebagai 'senjata' agar suaminya tak mengulangi kesalahan.
"Karena perilaku suami jarang pulang, kemudian atas keinginan istri pada 2020 di Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, istri meminta si suami untuk membuat video sebagaimana yang beredar viral kemarin," ujar Zainal
Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menyatakan berkas perkara kasus penginjak Al Quran sudah lengkap (P21). Selanjutnya kasus tersebut akan segera masuk ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
"Udah tahap dua, sudah menyatakan P21, sudah dilimpahkan dari pihak penyidik. Dalam waktu dekat kita akan limpahkan ke Pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Achmad Tri Nugraha, Jumat (8/7/2022).
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan.
Pasutri Sempat Taubat tapi Diulang Kembali
Penginjak Al-Qur'an di Sukabumi Cep Dika Eka (25) ternyata tak sekali melakukan aksi penistaan agama. Meski sempat bertobat, pria tersebut lagi-lagi melakukan aksi serupa.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (28/7/2022). Salah satu saksi sekaligus guru ngaji terdakwa Cep Dika, Rudi mengatakan, terdakwa sempat melakukan penistaan agama sebelum aksi injak Al-Qur'an terjadi.
"Itu terjadi sekitar awal tahun 2022 ya. Ketika itu orang tuanya meminta kepada saya mungkin untuk memberikan nasihat, waktu itu dia syahadat di depan saya dan mengaku menyesali perbuatannya," kata Rudi di ruang sidang PN Kota Sukabumi.
Tanda Tanya Tempat Pembuatan Konten Injak Al-Qur'an
Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama di Sukabumi. Pengacara terdakwa Cep Dika (25) Muhammad Saleh Arief menyebut, salah satu saksi yang dihadirkan membantah lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembuatan konten injak Al Quran dilakukan di kontrakannya.
"Hasil sidang hari ini sangat-sangat luar biasa. Ternyata selama proses dalam penyidikan sampai proses pemeriksaan saksi hari ini, setelah jaksa menanyakan kepada saksi pemilik kontrakan itu tempat bukan tempat lokasi dilakukannya postingan video," kata Saleh usai ditemui di PN Kota Sukabumi, Kamis (28/7/2022).
Dia menyebut, video itu dibuat pada tahun 2020 lalu sedangkan kedua terdakwa mengontrak di kontrakan milik saksi, Tri pada Januari-September 2021. Sehingga, kata dia, bukti pembuatan video dilakukan di dalam kontrakan dibantah dalam persidangan.
3 Saksi Benarkan Tuntutan Jaksa
Tiga saksi yang dihadirkan JPU membenarkan jika dua terdakwa, Cep Dika (25) dan Silfi (24) adalah pembuat video penginjak Al-Quran. JPU menilai, fakta tersebut dapat menguatkan tuntutan bagi kedua terdakwa tentang UU ITE dan penodaan agama.
"Khususnya saksi pelapor dan lainnya itu membenarkan terhadap video yang kita perlihatkan di persidangan. Benar pelakunya adalah Cep Dika di dalam video tersebut, juga ada saksi yang menjemput terdakwa (petugas polisi) menanyakan bahwa video itu dibuat oleh mereka, terdakwa Cep Dika atas suruhan istirnya Silfi, ternyata diupload di akun Facebook Cep Dika oleh terdakwa Silfi," kata JPU Herman Darmawan saat ditemui di PN Kota Sukabumi, Kamis (28/7/2022).
Divonis 4 Tahun Penjara
Cep Dika Eka (25) dan Silfi Latifah (24) dijatuhu vonis 4 tahun penjara. Hakim menilai, keduanya terbukti melakukan penistaan agama dan UU ITE. Putusan atas hukuman tersebut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
"Ya, telah dilaksanakan putusan kedua terdakwa kasus penistaan agama dan UU ITE. Keduanya sama divonis empat tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan," kata Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi Achmad Tri saat ditemui di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Selasa (20/9/2022).
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Cep Dika dan Silfi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan.
Pertimbangan Terima Putusan atau Ajukan Banding
Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Saleh Arief mengatakan, pertimbangan antara menerima putusan dan mengajukan banding akan dibicarakan dengan pihak keluarga. Hingga saat ini belum ada langkah yang akan diambil, namun ia berpandangan akan mengajukan banding.
"Kalau dari kacamata saya, ya saya mengikuti apa keinginan orang tua dari terdakwa. Mau dia banding ya banding. Sampai sejauh ini, satu hari setelah putusan itu saya belum dapat jawaban karena kan pikir-pikir tujuh hari. Kalau dari kacamata saya, itu harus diajukan banding," kata Saleh.
Alasannya mengusulkan untuk banding, kata dia, hakim dinilai telah mengabaikan tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak terbukti di persidangan. Selain itu, barang bukti berupa Al-Qur'an dan karpet yang ada di video tak dihadirkan di persidangan.
"Itu tidak terjadi di sana, dan itu sudah dibantah oleh saksi pemilik kost. Barang bukti berupa Al-Qur'an dan karpet itu tidak ada upaya usaha hakim untuk mempertanyakan itu kepada jaksa. Proses itu (seharusnya) disempurnakan, tidak cukup dengan surat berita acara pencarian barang," ujarnya.
(iqk/iqk)