
Jejak Pasutri Sukabumi dari Konten Injak Al-Qur'an hingga Vonis
DetikJabar merangkum perjalanan kasus pasutri Sukabumi dari mulai viralnya video konten penginjakkan Al-Qur'an, penangkapan, motif hingga divonis 4 tahun bui.
DetikJabar merangkum perjalanan kasus pasutri Sukabumi dari mulai viralnya video konten penginjakkan Al-Qur'an, penangkapan, motif hingga divonis 4 tahun bui.
Pasutri terdakwa kasus penginjak Al-Qur'an asal Sukabumi divonis hakim dengan hukuman penjara 4 tahun.
Kejari Kota Sukabumi mengembalikan berkas perkara dugaan penistaan agama sepasang pasutri penginjak Al Quran kepada Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.