
Pasutri Tersangka Adopsi Bayi Sahabat di Lutim Ngaku Diperas saat Mediasi
Pasutri tersangka pemalsuan dokumen usai mengadopsi bayi sahabatnya di Luwu Timur mengaku dimintai sejumlah uang saat mediasi dengan pelapor.
Pasutri tersangka pemalsuan dokumen usai mengadopsi bayi sahabatnya di Luwu Timur mengaku dimintai sejumlah uang saat mediasi dengan pelapor.
Pasangan suami istri di Lutim, Sulselyang menjadi tersangka usai mengadopsi bayi sahabat melaporkan balik ibu bayi inisial RI dan neneknya SN ke Polres Lutim.
Pasutri di Lutim yang menjadi tersangka usai mengadopsi bayi sahabat kini melapor balik atas tuduhan penelantaran anak, pencemaran nama baik, dan pemerasan.
Polisi memediasi kasus pasangan suami istri di Lutim, Sulsel yang ditetapkan tersangka pemalsuan dokumen bayi yang mereka adopsi dari sahabatnya.
Oknum polisi inisial RE ikut jadi tersangka kasus pasutri adopsi bayi di Luwu Timur. RE selaku ayah kandung bayi diadopsi dinilai terlibat pemalsuan dokumen.
Suami istri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan jadi tersangka pemalsuan dokumen bayi yang mereka adopsi dari sahabatnya. Awalnya pasutri berniat membantu.
Wanita di Luwu Timur yang jadi tersangka bersama suaminya karena mengadopsi bayi sahabat angkat bicara. Dia mengaku niatnya sebetulnya baik.
Pasutri Oki dan Yulis jadi tersangka pemalsuan dokumen bayi yang diadopsi dari sahabatnya. Seorang oknum polisi sekalgis ayah kandung bayi turut jadi tersangka.
Polisi meluruskan kabar pasutri di Lutim jadi tersangka usai mengadopsi anak dari sahabatnya. Pasutri itu tersangka pemalsuan dokumen dari bayi yang diadopsi.
Polisi mengungkap suami istri di Luwu Timur jadi tersangka usai mengadopsi bayi sahabatnya adalah hoax. Polisi mengatakan kasus ini masih gelar perkara.