Curhat Wanita di Lutim Tersangka Adopsi Bayi Sahabat: Saya Niatnya Baik

Curhat Wanita di Lutim Tersangka Adopsi Bayi Sahabat: Saya Niatnya Baik

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Jumat, 02 Sep 2022 21:48 WIB
A newborn boy getting his footprints inked.
Foto: Getty Images/iStockphoto/RealCreation
Luwu Timur -

Yulis Rahma bersama suaminya, Oki Wahyu di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen bayi yang mereka adopsi dari sahabatnya, yaitu wanita inisial RI. Yulis kemudian menjelaskan duduk perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dituduhkan kepadanya.

"Saya betulnya niatnya baik," ujar Yulis saat berbincang dengan detikSulsel, Jumat (2/9/2022) malam.

Yulis mengatakan dugaan pemalsuan dokumen itu berawal saat sahabatnya, wanita RI bersama kekasihnya pria inisial RE sepakat menyerahkan bayinya untuk diadopsi oleh Yulis dan Oki pada 2 Juni 2019. Dia menambahkan, RI menyerahkan bayi itu ke Yulis karena lahir dari hasil hubungan gelapnya dengan RE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah proses adopsi, Yulis meminta RI dan RE untuk menguruskan surat lahir untuk bayinya. Namun setelah dua minggu berlalu, surat lahir itu tak kunjung diurus oleh RE dan RI.

"Saya sempat suruh bapaknya bikin akta kelahiran, keterangan lahir di Makassar saja. Ternyata setelah 2 minggu saya tunggu bapaknya bagaimana ini anak butuh ke Posyandu, akhirnya bapaknya bilang buatkan mi saja," kata Yulis.

ADVERTISEMENT

Atas dasar itu Yulis menguruskan surat lahir untuk bayi yang dia adopsi. Yulis mengaku saat itu dia berpikir bayi yang diadopsinya itu akan dirawatnya sampai dewasa.

"Saya atas suruhan orang tua kandungnya karena anak ini kan butuh perlindungan hukum sama butuh untuk saya uruskan BPJS sama pendidikannya nanti," kata Yulis.

"Saya kan tidak tau akhirnya seperti ini, karena saya pikir kan akan sama saya terus karena dari permintaan ibu kandung, sama bapak kandungnya memang ini anak diserahkan untuk saya rawat seumur hidup," imbuhnya.

Menurut Yulis, surat lahir hingga akta kelahiran itu dibuat atas sepengetahuan kedua orang tua kandung bayi. Dia mengaku rajin mengabarkannya lewat pesan singkat.

"Atas sepengetahuan mereka berdua, karena selalu saya laporan sama mereka. Bilang ini sudah bikin surat anak keterangan lahir, begitu sudah jadi aktanya saya bilang sudah jadi ya, anak ini sudah jadi anak saya. Saya bilang sebetulnya saya takut karena tidak secara pengadilan, (dijawab ortu kandung) akh enggak ji pak aman, aman, kan sudah," katanya.

RI dan RE Kembali Punya Bayi

Tepat pada 28 September 2020, RE dan RI kembali memiliki bayi yang lagi-lagi lahir di luar nikah. Keduanya kembali menyerahkan bayinya kepada Yulis dan Oki.

Namun belakangan peristiwa adopsi itu diketahui oleh orang tua RI alias nenek dari bayi. Oleh sebab itulah nenek bayi melaporkan pasutri Yulis dan Oki ke Polres Luwu timur.

Bahkan, RE yang merupakan ayah bayi juga dilaporkan. Ketiganya akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen.

Menurut Yulis, dia memang saling mengenal dengan nenek sang bayi. Hal ini karena RI merupakan sahabat karibnya sejak dulu.

Yulis mengatakan nenek sang bayi melapor ke polisi karena tidak mengetahui duduk perkara di balik kasus adopsi tersebut.

"Mereka tidak mau (mediasi) ya saya mau bilang bagaimana kalau mereka engggak mau, saya minta tolong kan kasi ketemu saya sama ibunya, karena yang tau ceritanya kan ibunya, neneknya kan tidak tahu, yang melapor saya tidak tahu apa-apa," kata Yulis.

"Cuma tahunya saya sudah dianggap sama dia saya dianggap membohongi bahwa ini cucunya dia, saya bilang tante saya tidak ada hak bicara, tante kalau anu tanya anaknya dong," imbuhnya.

Ayah kandung bayi ikut jadi tersangka, simak di halaman berikutnya..

Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Warpa sebelumnya mengatakan pihaknya tidak hanya menetapkan pasutri Oki dan Yulis sebagai tersangka. RE selaku ayah kandung dari bayi yang diadopsi juga dijerat pidana yang sama.

"Tiga orang (tersangka), iya (bapak bayinya juga tersangka)," kata AKP Warpa saat dihubungi terpisah.

Warpa mengaku pihaknya sudah berusaha melakukan mediasi. Namun nenek bayi selaku pelapor enggan damai.

"Neneknya anak ini yang keberatan. Kami juga sudah lakukan juga mediasi, tapi sama sekali memang tidak mau sekali (neneknya bayi untuk berdamai), jadi kami karena dapat laporan harus berikan kepastian hukum," kata Warpa.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Tak Cuma STNK, 'Sunda Archipelago' Palsukan Sertifikat Tanah-Buku Nikah"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/nvl)

Hide Ads