Polisi meluruskan kabar terbaru terkait viral pasangan suami istri di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) dijadikan tersangka usai mengadopsi anak dari sahabatnya. Polres Lutim kini resmi menetapkan pasutri Oki dan Yulis sebagai tersangka pemalsuan dokumen dari bayi yang mereka adopsi.
"Memang jadi tersangka karena dia palsukan surat-surat, jadi bukan masalah adopsinya," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Warpa kepada detikSulsel, Jumat (2/9/2022).
Warpa mengaku pihaknya dianggap terkesan memaksakan penyelidikan dan penyidikan tersebut. Padahal pihaknya menerima laporan polisi dari nenek bayi yang diadopsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Neneknya anak ini yang keberatan. Kami juga sudah lakukan juga mediasi, tapi sama sekali memang tidak mau sekali (neneknya bayi untuk berdamai), jadi kami karena dapat laporan harus berikan kepastian hukum," kata Warpa.
"Jadi ini bukan temuan tapi laporan dari neneknya ini. Dia merasa apalah dengan pihak tersangka ini," sambungnya.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Menurut Warpa, pihaknya tidak hanya menetapkan pasutri Oki dan Yulis sebagai tersangka. Pasalnya ayah kandung dari bayi yang diadopsi juga dijerat pidana yang sama.
"Tiga orang (tersangka), iya (bapak bayinya juga tersangka)," katanya.
Warpa mengaku banyak pihak yang menganggap penetapan tersangka itu dilakukan hanya karena pasutri tersebut melakukan adopsi bayi dari sahabatnya. Namun dia menyatakan pihaknya sudah sesuai prosedur.
"Jadi ini kita sudah lakukan sesuai prosedur," katanya.
Polda Sulsel Sempat Sebut Pasutri Tersangka Hoax
Polisi sebelumnya sempat membantah kabar pasutri tersebut jadi tersangka dan menegaskannya sebagai berita bohong alias hoax.
"Namanya berita (penetapan tersangka) tanpa dikutip dari sumber yang asli (penyidik polri) dan kebenaran yang asli ya itu hoax itu," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Jumat (2/9/2022).
Suartana mengatakan kasus pasutri dipolisikan di Polres Luwu Timur setelah mengadopsi bayi sahabatnya memang benar. Namun dia memastikan penyidik belum melakukan penetapan tersangka dan penahanan.
"Belum ada (tersangka), masih digelarkan kasusnya itu," kata Kombes Suartana.
"Itu lah media (yang beritakan jadi tersangka), belum dapat informasi yang A1 (valid). Saya baru telepon Kapolresnya itu akan digelarkan dengan Kasat Serse dengan penyidik-penyidiknya serta Wakapolresnya," katanya.
(hmw/nvl)