Pasutri Lutim Tersangka Adopsi Bayi Laporkan Balik Sahabat Dugaan Pemerasan

Pasutri Lutim Tersangka Adopsi Bayi Laporkan Balik Sahabat Dugaan Pemerasan

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Minggu, 18 Sep 2022 18:52 WIB
Ilustrasi perlengkapan bayi
Ilustrasi. Foto: Getty Images/AsiaVision
Makassar -

Pasangan suami istri (pasutri) di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menjadi tersangka usai mengadopsi bayi sahabat kini melapor balik. Mereka melaporkan ibu bayi inisial RI dan neneknya SN atas tuduhan penelantaran anak, pencemaran nama baik, dan pemerasan.

"Kami melaporkan RI (ibu kandung bayi) dan ibunya sendiri SN di Polres Luwu Timur terkait pencemaran nama baik, penelantaran anak, dan pemerasan," kata kuasa hukum pasutri Yulis dan Oki, Untung Amir kepada detikSulsel, Minggu (18/9/2022).

Untung mengatakan laporan tersebut telah dimasukkan ke Polres Lutim pada Selasa (13/9). Laporan dugaan pemerasan dijadikan salah satu dasar melaporkan RI dan SN ke polisi dengan merujuk pada upaya restorative justice atau proses perdamaian sebelumnya yang dilaksanakan di Polres Lutim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SN sebagai pelapor diketahui meminta kliennya Yulis dan Oki mencabut pernyataannya di media, serta meminta ganti rugi materi yang tidak mampu dipenuhi. Hal ini lantaran kliennya hanya bekerja sebagai karyawan biasa di salah satu perusahaan yang berada di Luwu Timur.

"Kami melaporkan balik tanggal 13 September kemarin. Restorative justice yang dilakukan di Polres Lutim tidak terpenuhi karena ada dua permintaan dari pelapor (SN) yang tidak dapat terpenuhi dari klien kami. Pertama mencabut statement kami yang ada di media, dan kedua ada nilai ganti kerugian yang nominalnya tak disebutkan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dalam kasus ini ibu kandung bayi inisial RI juga disebut ikut berperan dalam pembuatan dokumen atau akte kelahiran sang bayi. Namun hanya Yulis dan Oki, serta bapak kandung bayi tersebut berinisial RE yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkonfirmasi juga RI dan RE, mendukung setiap langkah Yulis setelah Yulis melaporkan perkembangan proses melegalkan status anak tersebut karena bayi ini butuh pelayanan kesehatan berupa imunisasi dan pelayanan kesehatan lainnya. Ironinya penetapan tersangka hanya kepada tiga orang yakni kedua klien saya dan ayah bayi RE," ujar Untung.

"Kami juga mempertanyakan legal standing dari pelapor ini (SN), apa korelasinya antara dokumen akte kelahiran tersebut dengan dia, karena perkara ini bukan perkara merugikan negara yang siapa saja yang boleh melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Ini kasus dugaan pemalsuan dokumen (akte kelahiran) maka legal standing dari pelapor harus jelas sebab mulanya ibu kandung dari bayi ini tidak ada masalah, justru dia berperan aktif mendapatkan legalitas dari negara dengan mengorbankan klien kami untuk dipakai identitasnya sebagai orang tua bayi," imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus ini telah dilakukan gelar perkara kedua di Polda Sulsel pada Jumat (16/9) lalu. Untung mengatakan beberapa kali mempertanyakan mengapa RI tidak ikut dalam proses gelar khusus ini sementara RI juga dianggap sangat berperan penting dalam penerbitan akte kelahiran bayi.

Gelar perkara tersebut hanya dihadiri pihak kepolisian, pelapor, dan terlapor didampingi kuasa hukumnya di ruang gelar perkara Ditreskrimum Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

"Kami belum mendapat kejelasan kenapa bisa RI ini tidak dijadikan saksi dan ditingkatkan sebagai tersangka. Tapi apabila klien kami ada dugaan perbuatan peristiwa pidana silakan diproses tapi kami juga tidak tinggal diam. RI ini memberikan lampu hijau kepada YR (Yulis) untuk mengurus penerbitan akte kelahiran anak tersebut," sebutnya.

Simak awal mula perkara adopsi bayi di halaman selanjutnya.

Awal Mula Perkara Adopsi Bayi

Kasus ini bermula ketika Yulis dan suaminya Oki mengadopsi bayi yang lahir di luar nikah pasangan RI dan RE. RI sendiri adalah sahabat karib dari Yulis. RI bersama kekasihnya RE sepakat menyerahkan bayinya untuk diadopsi oleh Yulis dan Oki pada 2 Juni 2019.

Setelah proses adopsi, Yulis meminta RI dan RE untuk menguruskan surat lahir untuk bayinya. Namun setelah dua minggu berlalu, surat lahir itu tak kunjung diurus oleh RE dan RI.

"Saya sempat suruh bapaknya bikin akta kelahiran, keterangan lahir di Makassar saja. Ternyata setelah 2 minggu saya tunggu bapaknya bagaimana ini anak butuh ke Posyandu, akhirnya bapaknya bilang buatkan mi saja," kata Yulis.

Atas dasar itu Yulis menguruskan surat lahir untuk bayi yang dia adopsi. Yulis mengaku saat itu dia berpikir bayi yang diadopsinya itu akan dirawatnya sampai dewasa.

"Saya atas suruhan orang tua kandungnya karena anak ini kan butuh perlindungan hukum sama butuh untuk saya uruskan BPJS sama pendidikannya nanti," kata Yulis.

"Saya kan tidak tahu akhirnya seperti ini, karena saya pikir kan akan sama saya terus karena dari permintaan ibu kandung, sama bapak kandungnya memang ini anak diserahkan untuk saya rawat seumur hidup," imbuhnya.

Menurut Yulis, surat lahir hingga akta kelahiran itu dibuat atas sepengetahuan kedua orang tua kandung bayi. Dia mengaku rajin mengabarkannya lewat pesan singkat.

"Atas sepengetahuan mereka berdua, karena selalu saya laporan sama mereka. Bilang ini sudah bikin surat anak keterangan lahir, begitu sudah jadi aktanya saya bilang sudah jadi ya, anak ini sudah jadi anak saya. Saya bilang sebetulnya saya takut karena tidak secara pengadilan, (dijawab ortu kandung) ah enggak ji pak aman, aman, kan sudah," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(asm/sar)

Hide Ads