Dimediasi Polisi, Kasus Pasutri Lutim Adopsi Bayi Jadi Tersangka Belum Damai

Dimediasi Polisi, Kasus Pasutri Lutim Adopsi Bayi Jadi Tersangka Belum Damai

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Jumat, 16 Sep 2022 23:57 WIB
A newborn boy getting his footprints inked.
Foto: Ilustrasi adopsi bayi. (Getty Images/iStockphoto/RealCreation)
Makassar -

Polisi memediasi kasus pasangan suami istri di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) yang ditetapkan tersangka pemalsuan dokumen bayi yang mereka adopsi dari sahabatnya, yaitu wanita inisial RI. Polisi memberi peluang antara kedua belah pihak untuk berdamai lewat restorative justice (RJ).

"Kita tetap memberi peluang kedua belah pihak untuk berdamai melalui RJ," kata Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamalauddin Farti saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (16/9/2022).

Gelar perkara kedua kasus ini pun kembali dilaksanakan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel hari ini, Jumat (16/9). Seluruh pihak terkait baik pelapor dan terlapor kembali dihadirkan satu meja di ruang gelar perkara Ditreskrimum Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya untuk restorative justice adalah upaya mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dengan melibatkan pihak pelapor, terlapor dan seluruh pihak yang terkait," imbuhnya.

Pelapor, dalam hal ini orang tua RI selaku ibu kandung asli sang bayi dan terlapor yang saat ini berstatus tersangka pasangan suami istri Yulis dan Oki didudukkan bersama dalam ruangan gelar perkara Ditreskrimum Polda Sulsel.

ADVERTISEMENT

"Tadi dihadiri beberapa pihak, gelar perkara dipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, ada juga Kasat Reskrim Polres Lutim dan jajarannya, kemudian klien saya ibu Yuli dan pak Oki, sama pelapor dengan suaminya," kata kuasa hukum Yulis dan Oki, Untung Amir kepada detikSulsel yang ditemui usai gelar perkara.

Untung menyampaikan pihaknya hadir untuk memberikan keterangan terkait pokok permasalahan kasus. Dimana kliennya ditetapkan sebagai tersangka bukan karena masalah adopsi anak melainkan dugaan pemalsuan dokumen berupa akta kelahiran si anak yang diambil dari hasil hubungan RI dan RE selaku ayah dari bayi.

"Kami hadir untuk memberikan keterangan dan mengungkap semua fakta apa sebenarnya terjadi. Yang terjadi adalah bukan adopsi tapi adanya dugaan dokumen yang berupa akta kelahiran anak, bayi dari hasil hubungan RI dan RE," kata Untung.

Kehadirannya di Polda Sulsel, untuk memaparkan dan menyajikan apa yang belum tersampaikan kepada penyidik sebelumnya. Dalam kasus ini, Untung menyampaikan pihaknya sangat terbuka untuk proses RJ itu.

"Namun apabila RJ itu tidak terpenuhi kami kembali pada aturan yang berlaku. Klien kami siap menghadapi proses hukum apabila ada dugaan perbuatan pidana di dalamnya," sebutnya.

Upaya restorative justice di Polres Lutim sebelumnya sempat dilakukan, namun tidak terpenuhi karena ada dua permintaan dari pelapor yang tidak sanggup dipenuhi kliennya. Pertama adalah mencabut statement di media, dan kedua nilai ganti kerugian yang nominal tak disebutkan. Atas dasar itulah kasus ini belum menemukan titik terang kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

"Nominal uang yang tidak disebutkan nilainya dalam surat kesepakatan damai tersebut. Jadi surat itu dibuat namun klien kami tidak menyanggupi permintaan daripada pelapor. Kami juga tadi mempertanyakan legal standing dari pelapor karena kami menganggap legal standing pelapor itu tidak ada korelasinya ke akta kelahiran, ini bukan perkara korupsi yang merugikan negara kami beranggapan bahwa legal standing dari pelapor itu cacat hukum," ucapnya.

"Jadi kami mengapa itu suatu kekeliruan, jadi kami pun beranggapan penetapan tersangka ini bisa saja tidak sah karena di legal standing pelapor tidak langsung mempertanyakan karena bukan langsung dia melakukan kerugian kalau ibu kandungnya melakukan pelaporan bisa saja iya, tapi tetap akan kami buktikan bahwa itu tidak ada pemalsuan dokumen yang ada adalah terbit suatu akte berdasarkan perintah dari ibu si bayi ini inisial RI ini dan itu diketahui juga orang tua dari ayah kandung si bayi ini," tambah Untung.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Kronologi Awal Kasus

Diketahui, kasus ini berawal saat Yulis dan Oki berniat membantu merawat bayi sahabatnya, wanita inisial RI yang melahirkan bayi dari hasil hubungan gelapnya dengan pria RE.

"Saya betulnya niatnya baik," ujar Yulis saat berbincang dengan detikSulsel, Jumat (2/9).

Yulis mengaku mengadopsi bayi sahabatnya, wanita inisial RI pada 2 Juni 2019. Saat itu wanita RI awalnya mengaku bahwa rekannya, RE mendapatkan informasi tentang ada seorang bayi yang baru dilahirkan namun akan dibuang oleh kedua orang tuanya di Makassar. RI dan RE lantas menawarkan kepada Yulis untuk mengadopsi bayi itu.

Singkat cerita Yulis menyepakatinya sehingga datang ke Makassar menjemput bayi itu dan membawanya pulang ke Luwu Timur. Namun saat di Luwu Timur, Yulis mengaku mendapatkan pesan singkat dari RI yang membuat pengakuan bahwa bayi itu sebenarnya bayinya bersama RE.

Karena merasa dibohongi, Yulis bermaksud mengembalikan bayi itu kepada RI dan RE. Namun sejoli itu memohon agar Yulis bersedia merawatnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kondisi Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa!"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads