Polisi membantah suami istri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) jadi tersangka usai mengadopsi bayi sahabatnya. Polisi mengatakan kasus ini masih dalam tahap gelar perkara.
Dilihat detikSulsel dalam unggahan yang viral di media sosial, Jumat (2/9/2022), disebutkan bahwa suami istri tersebut bernama Yulis dan Oki. Keduanya mengadopsi seorang bayi yang lahir di luar nikah oleh pasangan RI dan RE alias sahabat karib dari Yulis.
Adopsi itu bermula saat Yulis dan RI bertemu di sebuah kos-kosan di Makassar pada 2 Juni 2019. Saat itu RI mengaku ada bayi yang akan dibuang oleh pria inisial RE dengan alasan hamil di luar nikah. Selanjutnya Yulis sepakat mengadopsi bayi tersebut karena merasa kasihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yulis dan istrinya, Oki akhirnya membawa pulang bayi itu ke Luwu Timur dan merawatnya serta diberi nama dengan inisial AK. Untuk diketahui, Yulis dan Oki sebelumnya sudah memiliki tiga orang anak dan AK yang diadopsi menjadi anak keempat mereka.
Saat tiba di Luwu Timur, Yulis menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari wanita RI. Pada intinya RI membuat pengakuan bahwa bayi AK sebenarnya anak kandungnya bersama pria RE yang lahir di luar nikah. Pengakuan itu sempat membuat Yulis dan Oki marah karena merasa dibohongi oleh RI.
Yulis dan Oki bahkan berusaha mengembalikan bayi milik RI itu, namun RI disebut meminta tolong agar bayinya dirawat oleh Yulis dan istrinya. Yulis dan istrinya kemudian bersedia lanjut merawat AK.
Bahkan Yulis dan Oki sempat menawarkan melakukan adopsi secara resmi. Namun usulan itu ditolak oleh RI karena khawatir identitasnya terbongkar yang mana RI disebut-sebut sebagai anak dari pasangan orang yang berpengaruh di Luwu Timur.
Setahun kemudian, tepatnya pada 28 September 2020, RI kembali hamil anak kedua dan dia kembali meminta bantuan Yulis untuk merawat bayinya karena lagi-lagi lahir di luar nikah. Oleh sebab itu, RI seringkali bolak-balik ke rumah Yulis dan Oki untuk melihat kedua anak kandungnya.
RI juga kerap membawa anak keduanya ke rumahnya. Belakangan keluarga besar RI menaruh curiga dan RI akhirnya mengakui bahwa dia sekarang memiliki dua anak kandung yang lahir di luar nikah.
Persoalan ini kemudian kian pelik karena orang tua RI melaporkan Yulis dan Oki ke Polres Luwu Timur. Disebutkan bahwa pasutri Yulis dan Oki dipolisikan terkait pencemaran nama baik.
Meski demikian tak dijelaskan alasan mengapa pasutri Oki dan Yulis dilaporkan ke polisi. Belakangan beredar kabar hoaks yang menyebut Oki dan Yulis dijadikan tersangka oleh polisi.
Tapi dalam unggahan yang viral tidak sebutkan jika Oki dan Yulis telah menjadi tersangka, melainkan hanya terancam pidana.
"Tante aku terancam pidana penjara karena adopsi anak dari sahabatnya," demikian bunyi unggahan viral.
Polisi Pastikan Suami-Istri di Luwu Timur Adopsi Anak Sahabatnya Jadi Tersangka Hoax!
Untuk diketahui, beredar sebuah kabar yang menyebutkan suami istri Yulis dan Oki jadi tersangka usai mengadopsi bayi sahabatnya. Namun polisi menegaskan pemberitaan itu bohong alias hoax.
"Namanya berita (penetapan tersangka) tanpa dikutip dari sumber yang asli (penyidik polri) dan kebenaran yang asli ya itu hoax itu," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Jumat (2/9).
Suartana membenarkan pasutri tersebut dipolisikan setelah mengadopsi bayi sahabatnya, namun belum dilakukan penetapan tersangka.
"Belum ada (tersangka), masih digelarkan kasusnya itu," kata Kombes Suartana.
"Itulah media kan, belum dapat informasi yang A1 (valid). Saya baru telepon Kapolresnya itu akan digelarkan dengan Kasat Serse dengan penyidik-penyidiknya serta Wakapolresnya," sambungnya.
(hmw/nvl)