Heboh kasus suami istri bernama Yulis dan Oki di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dari bayi yang mereka adopsi. Seorang oknum polisi inisial RE alias ayah kandung bayi adopsi tersebut ternyata turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga orang (tersangka), iya (bapak bayinya juga tersangka)," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Warpa kepada detikSulsel, Jumat (2/9) malam.
Menurut Warpa, RE merupakan orang tua yang menandatangani surat penyerahan bayi kepada pasutri Yulis dan Oki untuk dirawat. RE juga terungkap mengetahui adanya pemalsuan dokumen berupa surat lahir bayi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemalsuan surat autentik, surat lahir. Ini anak ada surat lahirnya di Makassar. Sudah ada surat lahir di Puskesmas di Makassar," katanya.
"Tapi dia bertiga ini yang oknum polisi dengan dua orang itu pasutri dia pergi palsukan surat surat di sini, dia bikin surat lahir di Nuha padahal anak ini dia lahir di Makassar," imbuhnya.
Selain itu, kata Warpa, pihaknya juga sedang mendalami peran dari RI alias ibu kandung bayi. Namun Warpa mengaku pihaknya belum menemukan cukup bukti bahwa RI ikut terlibat.
"Yang satu masih kami dalami, yang ibunya anak ini masih kami dalami karena waktu penyerahannya di situ dia tidak ada," katanya.
RE Berujung PTDH tapi Banding
Warpa mengatakan bahwa RE merupakan oknum anggota Polda Sulsel. Namun dia tak merinci kesatuan RE dan pangkatnya.
"Iya oknum Polda (sekaligus ayah bayi ikut jadi tersangka)," ujarnya.
Warpa mengatakan RE bahkan sudah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH karena kasus ini. Warpa juga mengaku mendengar RE sudah melakukan banding karena disanksi PTDH.
"Dia sudah sidang kode etik juga di Makassar. Informasinya, etik kemarin itu katanya PTDH tapi saya dengar-dengar banding katanya menang bandingnya," tutur Warpa.
Simak selengkapnya kronologi awal adopsi bayi...
Kronologi Awal
Yulis mengaku mengadopsi bayi sahabatnya, wanita inisial RI pada 2 Juni 2019. Saat itu wanita RI awalnya mengaku bahwa rekannya, RE mendapatkan informasi tentang ada seorang bayi yang baru dilahirkan namun akan dibuang oleh kedua orang tuanya di Makassar. RI dan RE lantas menawarkan kepada Yulis untuk mengadopsi bayi itu.
Singkat cerita Yulis menyepakatinya sehingga datang ke Makassar menjemput bayi itu dan membawanya pulang ke Luwu Timur. Namun saat di Luwu Timur, Yulis mengaku mendapatkan pesan singkat dari RI yang membuat pengakuan bahwa bayi itu sebenarnya bayinya bersama RE.
Karena merasa dibohongi, Yulis bermaksud mengembalikan bayi itu kepada RI dan RE. Namun sejoli itu memohon agar Yulis bersedia merawatnya.
RI dan RE Kembali Punya Bayi
Tepat pada 28 September 2020, RE dan RI kembali memiliki bayi yang lagi-lagi lahir di luar nikah. Keduanya lagi-lagi menyerahkan bayinya kepada Yulis dan Oki.
Selama diadopsi, wanita RI kerap berkunjung ke rumah Yulis untuk melihat kedua bayinya. Bahkan wanita RI kerap membawa bayi keduanya ke rumahnya.
Hingga belakangan peristiwa adopsi itu diketahui oleh orang tua RI alias nenek dari sang bayi. Bahkan nenek bayi meminta cucunya dikembalikan hingga melaporkan Yulis dan Oki ke polisi atas tuduhan pemalsuan dokumen.