Pasangan suami istri bernama Yulis Rahma dan Oki Wahyu di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan tersangka pemalsuan dokumen bayi yang mereka adopsi. Kasus ini berawal saat Yulis dan Oki berniat membantu merawat bayi sahabatnya, wanita inisial RI yang melahirkan bayi dari hasil hubungan gelapnya dengan pria RE.
"Saya betulnya niatnya baik," ujar Yulis saat berbincang dengan detikSulsel, Jumat (2/9).
Kronologi Awal
Yulis mengaku mengadopsi bayi sahabatnya, wanita inisial RI pada 2 Juni 2019. Saat itu wanita RI awalnya mengaku bahwa rekannya, RE mendapatkan informasi tentang ada seorang bayi yang baru dilahirkan namun akan dibuang oleh kedua orang tuanya di Makassar. RI dan RE lantas menawarkan kepada Yulis untuk mengadopsi bayi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita Yulis menyepakatinya sehingga datang ke Makassar menjemput bayi itu dan membawanya pulang ke Luwu Timur. Namun saat di Luwu Timur, Yulis mengaku mendapatkan pesan singkat dari RI yang membuat pengakuan bahwa bayi itu sebenarnya bayinya bersama RE.
Karena merasa dibohongi, Yulis bermaksud mengembalikan bayi itu kepada RI dan RE. Namun sejoli itu memohon agar Yulis bersedia merawatnya.
RI dan RE Kembali Punya Bayi
Tepat pada 28 September 2020, RE dan RI kembali memiliki bayi yang lagi-lagi lahir di luar nikah. Keduanya lagi-lagi menyerahkan bayinya kepada Yulis dan Oki.
Selama diadopsi, wanita RI kerap berkunjung ke rumah Yulis untuk melihat kedua bayinya. Bahkan wanita RI kerap membawa bayi keduanya ke rumahnya.
Hingga belakangan peristiwa adopsi itu diketahui oleh orang tua RI alias nenek dari sang bayi.
Simak selengkapnya soal Yulis dan Oki Berujung Dipolisikan..
Yulis dan Oki Dipolisikan
Setelah mengetahui peristiwa adopsi tersebut, nenek dari bayi meminta Yulis mengembalikan dua bayi atau kedua cucunya. Yulis kemudian mengembalikan bayi itu karena disebut-sebut ada pengancaman.
Belakangan, Yulis dan suaminya juga dilaporkan ke polisi atas tuduhan pemalsuan dokumen oleh nenek bayi inisial AK. Bahkan, RE yang merupakan ayah bayi juga dilaporkan sehingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
Menurut Yulis, dia memang saling mengenal dengan nenek sang bayi. Hal ini karena RI merupakan sahabat karibnya sejak dulu. Yulis mengatakan nenek sang bayi melapor ke polisi karena tidak mengetahui duduk perkara di balik kasus adopsi tersebut.
"Mereka tidak mau (mediasi) ya saya mau bilang bagaimana kalau mereka enggak mau, saya minta tolong kan kasi ketemu saya sama ibunya, karena yang tau ceritanya kan ibunya, neneknya kan tidak tahu, yang melaporkan saya tidak tahu apa-apa," kata Yulis.
"Cuma tahunya saya sudah dianggap sama dia saya dianggap membohongi bahwa ini cucunya dia, saya bilang tante saya tidak ada hak bicara, tante kalau anu tanya anaknya dong," imbuhnya.
Pasutri Yulis dan Oki Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Warpa mengatakan pasutri Oki dan Yulis telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. RE selaku ayah kandung dari bayi yang diadopsi juga dijerat pidana yang sama.
"Tiga orang (tersangka), iya (bapak bayinya juga tersangka)," kata AKP Warpa saat dihubungi terpisah, Jumat (2/9).
Warpa mengaku pihaknya sudah berusaha melakukan mediasi. Namun nenek bayi selaku pelapor enggan damai.
"Neneknya anak ini yang keberatan. Kami juga sudah lakukan juga mediasi, tapi sama sekali memang tidak mau sekali (neneknya bayi untuk berdamai), jadi kami karena dapat laporan harus berikan kepastian hukum," kata Warpa.