Yulis dan Oki, pasutri tersangka pemalsuan dokumen usai mengadopsi bayi sahabatnya di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi melapor balik atas tuduhan pemerasan. Pasutri itu melaporkan wanita inisial SN selaku nenek bayi yang sempat mereka adopsi saat proses mediasi atau restoratif justice (RJ).
Kuasa hukum pasutri Yulis dan Oki, Untung Amir mengatakan laporan balik ini dibuat pihaknya pada Selasa (13/9) di Polres Luwu Timur. Laporan itu dibuat karena wanita SN meminta sejumlah uang saat proses mediasi beberapa waktu lalu.
"Adanya permintaan nilai uang nominal rupiah yang tidak bisa disanggupi klien kami," kata Untung Amir kepada detikSulsel, Senin (19/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal jumlah nominal yang dimaksud, Untung mengaku tak dapat membeberkannya. Namun dia menjelaskan wanita SN atau nenek bayi adopsi sempat berdalih uang yang dia minta untuk panti asuhan.
"Saya terima informasi uang tersebut untuk di panti asuhan. Enggak disebutkan nilainya, tidak ada nilai nominal, tapi dia sebutkan kerugian materil," kata Untung.
Kendati tak ada nominal tertentu yang disampaikan SN, Untung meyakini permintaan uang itu bagian dari kategori pemerasan. Oleh sebab itulah kliennya melapor ke Polres Luwu Timur.
"Bagi kami (itu masuk kategori pemerasan), tapi terserah penyidiknya (menilainya seperti apa)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Yulis dan Oki juga membuat laporan polisi terhadap ibu bayi yakni wanita inisial RI terkiat penelantaran anak dan pencemaran nama baik.
Menurut Untung, kliennya merasa dirugikan karena justru RI selaku ibu bayi yang menelantarkan anaknya sehingga diasuh. Yulis dan Oki juga merasa dicemarkan nama baiknya terkait tuduhan pemalsuan dokumen karena RI selaku ibu bayi dianggap mengetahui dari awal terkait pembuatan akta kelahiran tersebut.
"Itu semua ada kejanggalan yang kami lihat, kenapa Riri (ibu bayi) tidak dijadikan tersangka sedangkan sudah ada 3 orang tersangka pasutri Oki dan Yulis sama Rendra (ayah bayi)," katanya.
(hmw/asm)