
Sidang Eksepsi Panji Gumilang Ditunda
Sidang TPPU Panji Gumilang ditunda karena penasihat hukum butuh waktu menyusun nota keberatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Sidang TPPU Panji Gumilang ditunda karena penasihat hukum butuh waktu menyusun nota keberatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, kembali disidang atas dugaan TPPU. Ia dituduh memindahkan dana yayasan untuk membayar utang pribadi.
Panji Gumilang diadili di PN Indramayu atas dugaan pencucian uang. Ia dituduh mengalihkan dana yayasan untuk kepentingan pribadi dan memiliki 82 rekening.
Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, menghadapi dakwaan TPPU. Ia diduga memindahkan dana yayasan ke rekening pribadi untuk bayar utang dan aset.
Hari ini di Jawa Barat, Panji Gumilang jalani sidang kasus pencucian uang, aksi karyawan eFishery, dan pencurian motor dengan dugaan senjata api.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang perdana kasus dugaan TPPU. Dia didakwa menggunakan dana yayasan untuk membayar utang pribadi.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, didakwa pencucian uang. Ia disebut memindahkan dana yayasan ke rekening pribadi untuk bayar utang.
Jaksa Penuntut Umum bacakan dakwaan terhadap Panji Gumilang dalam sidang TPPU. Terdakwa mengajukan eksepsi, sidang dilanjutkan 6 Februari 2025.
Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, menjalani sidang perdana kasus pencucian uang di Pengadilan Negeri Indramayu.
Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, akan menjalani sidang perdana kasus TPPU di Pengadilan Negeri Indramayu pada 23 Januari 2025.