Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun menghadapi kasus hukum terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia didakwa memindahkan dana milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) ke rekening pribadinya untuk membayar utang, membeli aset pribadi, dan keperluan lainnya.
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun detikJabar dari peristiwa tersebut.
1. Dijerat TPPU
Panji Gumilang kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025). Yaitu perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikJabar, Panji Gumilang tiba di Pengadilan Negeri Indramayu sekitar pukul 09.45 WIB. Terdakwa keluar dari mobil pribadi menuju ruang tunggu sidang.
Panji Gumilang yang menjalani tahanan kota sejak 9 Desember 2024 lalu, kini hadir di persidangan dengan mengenakan pakaian serba biru. Yaitu baju kemeja batik biru dan celana biru serta tidak ketinggalan memakai kacamata hitamnya.
2. Didampingi Tiga Orang Kuasa Hukum
Dalam sidang perdana, terdakwa Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya. Terlihat dalam sidang, hadir 3 orang kuasa hukum duduk di meja sebelah kanan persidangan.
Setelah itu, Hakim kemudian menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan.
Seperti diketahui, setelah bebas dari penjara kasus penodaan agama, Panji Gumilang kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu diduga melanggar Pasal 70 ayat (1) Jo Pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selain itu, Panji Gumilang juga diduga melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
3. Ajukan Eksepsi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Panji Gumilang dalam agenda sidang perdana perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025). Terdakwa Panji Gumilang mengaku keberatan dan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Pantauan detikJabar, sidang perdana di mulai sejak pukul 10.00 WIB. Usai dibuka oleh majelis hakim, JPU kemudian membacakan isi surat dakwaan. Sidang berjalan hampir sekitar 2 jam.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata-kata Jaksa Penuntut Umum, menutup isi surat dakwaan.
Usai sidang, Panji Gumilang mengaku telah mengajukan keberatan kepada majelis hakim atas isi dakwaan tersebut. Menurutnya, perkara akan selesai jika tidak mengajukan eksepsi.
"Oh ini kedinginan," kata Panji Gumilang menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.
"Wah masih tidak sesuai, kalau sesuai kan selesai. Kan tadi sudah dijawab (mengajukan eksepsi)," kata Panji Gumilang saat keluar dari ruang sidang.
4. Sidang Ditunda Hingga Dua Pekan
Hakim memutuskan sidang atas nama terdakwa Panji Gumilang akan kembali digelar pada Kamis (6/2/2025) mendatang. Yaitu dengan agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Karena di Minggu depan ada libur panjang yaitu Isra Mi'raj disambung dengan libur hari raya Imlek sehingga majelis hakim ambil sikap untuk menundanya di 2 minggu," kata Adrian Anju Purba, Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu.
Namun dari masa penundaan sidang yang cukup lama tersebut, majelis hakim meminta agar berjalan sesuai ketetapan agenda. Tanpa penundaan jadwal.
"Seperti apa yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim tentu dengan harapan tidak ada lagi penundaan jadwal tersebut," kata Adrian.
5. Dakwaan Panji Gumilang
Adapun dalam dakwaannya, Panji Gumilang didakwa melanggar Pasal 70 ayat (1) Jo Pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Dia juga diduga melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dimana, Panji Gumilang sebagai ketua pembina yayasan diduga telah mengalihkan kekayaan untuk kebutuhan pribadi.
"Jadi intinya saudara terdakwa Abdussalam Panji Gumilang ini selaku organ yayasan sebagai ketua pembina pada periode tahun 2005 sampai dengan saat ini. Yaitu dari tanggal 15 Desember 2014 sampai Mei 2023 itu telah mengalihkan sebagian atau kekayaan intinya kekayaan milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) kepada milik pribadi atau ke rekeningnya si terdakwa," kata Kasi Pidum Kejari Indramayu Eko Supramurbada usai persidangan.
6. Menggunakan Uang Yayasan untuk Bayar Utang
Menurut Kasi Pidum Eko, Panji Gumilang menggunakan kekayaan yayasan untuk membayar utang ke salah satu bank swasta.
"Total sekian puluh miliar itu dan itu membayar cicilannya adalah dengan menggunakan uang yayasan," kata Eko.
Selain itu, pengalihan kekayaan juga diduga digunakan terdakwa untuk membeli sejumlah aset tanah. Aset tersebut kemudian diatasnamakan dengan nama Panji Gumilang maupun sejumlah keluarga dan orang-orang yang mengikuti Panji Gumilang.
7. Miliki Puluhan rekening
Sementara, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mendapat dana dari berbagai sumber. Mulai dari orang tua santri, hasil usaha hingga dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kalau bacaan dakwaan salah satunya dari BOS dan beberapa lembaga yang terafiliasi oleh yayasan pesantren Indonesia yang didirikan juga oleh saudara terdakwa," ujar Eko.
Selama periode tersebut, Panji Gumilang yang tertuang dalam dakwaan telah memiliki rekening sebanyak 82 rekening.
"Sebagaimana dakwaan dan berkas perkara yang sudah dilakukan penelitian itu terdakwa dari tahun 2014 sampai 2023 itu punya rekening sebanyak 82 rekening di bank mandiri baik itu berupa rekening atau deposito," pungkasnya.
(sya/dir)