Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025). Yaitu perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pantauan detikJabar, Panji Gumilang tiba di Pengadilan Negeri Indramayu sekitar pukul 09.45 WIB. Terdakwa keluar dari mobil pribadi menuju ruang tunggu sidang.
Panji Gumilang yang menjalani tahanan kota sejak 9 Desember 2024 lalu, kini hadir di persidangan dengan mengenakan pakaian serba biru. Yaitu baju kemeja batik biru dan celana biru serta tidak ketinggalan memakai kacamata hitamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang sudah dijadwalkan, persidangan terdakwa Panji Gumilang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Dimana, hakim yang bertindak dalam sidang perkara Nomor perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Idm adalah Gabe Dorris MoraBoru Saragih, S.H., M.H sebagai Ketua Majelis, Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H dan Agus Eman, S.H sebagai hakim anggota 1 dan 2.
"Kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan kota (terdakwa) sejak 09 Desember 2024 dan diteruskan Majelis Hakim sampai hari ini," kata-kata Hakim Ketua Gabe Dorris MoraBoru Saragih usai membuka sidang.
![]() |
Dalam sidang perdana, terdakwa Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya. Terlihat dalam sidang, hadir 3 orang kuasa hukum duduk di meja sebelah kanan persidangan.
Setelah itu, Hakim kemudian menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan.
Seperti diketahui, setelah bebas dari penjara kasus penodaan agama, Panji Gumilang kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu diduga melanggar Pasal 70 ayat (1) Jo Pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selain itu, Panji Gumilang juga diduga melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(yum/yum)