Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa Panji Gumilang agenda nota keberatan ditunda. Penasihat hukum terdakwa meminta waktu untuk menyusun nota keberatan.
Terdakwa Panji Gumilang tampak hadir di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (6/2/2025). Majelis Hakim langsung membuka sidang perkara nomor 20/Pid.Sus/2025/PN Idm.
Namun, dalam agenda nota keberatan yang sudah dijadwalkan pada sidang sebelumnya, penasehat hukum justru mengajukan perpanjangan waktu. Karena berkas eksepsi atau nota keberatan belum rampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penasihat hukum terdakwa belum selesai menyusun Nota Keberatan atau eksepsi, dan mohon waktu," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba.
Atas permohonan itu, majelis hakim berkoordinasi dan akhirnya memutuskan untuk menunda sidang agenda eksepsi. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan pada Kamis (20/2/2025).
"Majelis hakim memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan di kemudian hari," ujarnya.
Sekedar diketahui, sidang Panji Gumilang kembali menjalani persidangan setelah bebas dari kasus penodaan agama. Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 70 ayat (1) Jo Pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Serta diduga melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dimana, Panji Gumilang sebagai ketua pembina yayasan diduga telah mengalihkan kekayaan untuk kebutuhan pribadi.
(yum/yum)