Jaksa Penuntut Umum (JU) membacakan surat dakwaan terhadap Panji Gumilang dalam agenda sidang perdana perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025). Terdakwa Panji Gumilang mengaku keberatan dan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Pantauan detikJabar, sidang perdana di mulai sejak pukul 10.00 WIB. Usai dibuka oleh majelis hakim, JPU kemudian membacakan isi surat dakwaan. Sidang berjalan hampir sekitar 2 jam.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata-kata Jaksa Penuntut Umum, menutup isi surat dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang, Panji Gumilang mengaku telah mengajukan keberatan kepada majelis hakim atas isi dakwaan tersebut. Menurutnya, perkara akan selesai jika tidak mengajukan eksepsi.
"Oh ini kedinginan," kata Panji Gumilang menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.
"Wah masih tidak sesuai, kalau sesuai kan selesai. Kan tadi sudah dijawab (mengajukan eksepsi)," kata Panji Gumilang saat keluar dari ruang sidang.
Hakim memutuskan sidang atas nama terdakwa Panji Gumilang akan kembali digelar pada Kamis (6/2/2025) mendatang. Yaitu dengan agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Karena di Minggu depan ada libur panjang yaitu Isra Mi'raj disambung dengan libur hari raya Imlek sehingga majelis hakim ambil sikap untuk menundanya di 2 minggu," kata Adrian Anju Purba, Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu.
Namun dari masa penundaan sidang yang cukup lama tersebut, majelis hakim meminta agar berjalan sesuai ketetapan agenda. Tanpa penundaan jadwal.
"Seperti apa yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim tentu dengan harapan tidak ada lagi penundaan jadwal tersebut," kata Adrian.
(sud/sud)