Terkuaknya Puluhan Rekening Milik Panji Gumilang di Sidang TPPU

Jabar Sepekan

Terkuaknya Puluhan Rekening Milik Panji Gumilang di Sidang TPPU

Bima Bagaskara - detikJabar
Minggu, 26 Jan 2025 12:00 WIB
Panji Gumilang menjalani sidang perdana perkara TPPU di Pengadilan Negeri Indramayu
Panji Gumilang menjalani sidang perdana perkara TPPU di Pengadilan Negeri Indramayu (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Bandung -

Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun harus kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (23/1).

Dalam sidang perdana yang diketuai Gabe Dorris MoraBoru Saragih itu, Panji Gumilang hadir langsung didampingi 3 orang kuasa hukumnya setelah sebelumnya menjadi tahanan kota sejak 9 Desember 2024.

Saat sidang berlangsung, Panji Gumilang disebut melakukan pidana dengan memindahkan dana yayasan ke rekening pribadi untuk membayar utang. Dia juga didakwa melanggar Pasal 70 ayat (1) Jo Pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001.

Serta melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasi Pidum Kejari Indramayu Eko Supramurbada usai persidangan mengatakan, Panji Gumilang menggunakan uang yayasan untuk membayar utang ke salah satu bank swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panji Gumilang menjalani sidang perdana perkara TPPU di Pengadilan Negeri IndramayuPanji Gumilang menjalani sidang perdana perkara TPPU di Pengadilan Negeri Indramayu Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar

"Jadi intinya saudara terdakwa Abdussalam Panji Gumilang ini selaku organ yayasan sebagai ketua pembina pada periode tahun 2005 sampai dengan saat ini. Yaitu dari tanggal 15 Desember 2014 sampai Mei 2023 itu telah mengalihkan sebagian atau kekayaan intinya, kekayaan milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) kepada milik pribadi atau ke rekeningnya si terdakwa," kata Eko.

"Total sekian puluh miliar itu dan itu membayar cicilannya adalah dengan menggunakan uang yayasan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Selain untuk membayar utang, pengalihan kekayaan diduga juga digunakan Panji Gumilang untuk membeli sejumlah aset tanah yang diatasnamakan dengan nama Panji Gumilang maupun sejumlah keluarga dan orang-orang pengikutnya.

Menurut Eko, Yayasan Pesantren Indonesia yang menaungi Ponpes Al-Zaytun memperoleh dana dari berbagai sumber seperti dari orang tua santri, hasil usaha hingga dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bahkan Panji tercatat memiliki 82 rekening berbeda.

"Kalau bacaan dakwaan salah satunya dari BOS dan beberapa lembaga yang terafiliasi oleh yayasan pesantren Indonesia yang didirikan juga oleh saudara terdakwa," ujar Eko.

"Sebagaimana dakwaan dan berkas perkara yang sudah dilakukan penelitian itu terdakwa dari tahun 2014 sampai 2023 itu punya rekening sebanyak 82 rekening di bank mandiri baik itu berupa rekening atau deposito," pungkasnya.

(bba/yum)


Hide Ads