Bripda F Diduga Perkosa Wanita Makassar Dipecat, Korban Kawal Proses Pidana

Bripda F Diduga Perkosa Wanita Makassar Dipecat, Korban Kawal Proses Pidana

Muhammad Darwan - detikSulsel
Selasa, 24 Okt 2023 15:40 WIB
Bripda F menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel.
Foto: Bripda F menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel. (Muhammad Darwan/detikSulsel)
Makassar - Wanita di Makassar diduga korban pemerkosaan mengapresiasi Polda Sulsel yang menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda F. Korban selanjutnya akan mengawal proses pidana Bripda F di kasus pemerkosaan ini.

"Kita apresiasi putusan ini, kalau pun ada upaya banding itu hak mereka, kami meyakini bahwa apa yang disampaikan tadi dalam putusan itu cukup kuat pembuktian yang ada," ujar penasihat hukum korban, M Raona kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Raona mengatakan pihak korban kini akan fokus mengawal proses pidana umum terhadap Bripda F. Dia mengaku sudah mendapat informasi jika laporan terhadap Bripda F sudah naik ke tingkat penyelidikan.

"Tentu kita akan kawal kembali ini masalah pidana umumnya. Alhamdulillah kami dapat informasi dari penyidik bahwa dari lidik sudah ditingkatkan ke sidik," katanya.

"Ya kan ini terpisah, ini kan tadi putusan kode etik, tentang pemecatan, itu kan pidana umumnya lain lagi. Ya tentu akan menjadi masyarakat biasa dalam proses pemidanaannya," sambungnya.

Lebih lanjut Raona mengungkapkan pihak korban sebenarnya sudah membuka ruang terhadap Bripda F untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun pihak Bripda F disebut memperlihatkan iktikad buruk.

"Karena memang kita sudah membuka ruang bagaimana diselesaikan secara kekeluargaan. (Tapi Bripda F tidak mau?) Iya. Bahkan dari awal sudah memperlihatkan itu iktikad buruk keluarganya bahkan melalui orang, padahal kami ini selaku keluarga selalu terbuka untuk bagaimana mereka mempertanggung jawabkan perbuatannya," terangnya.

Bripda F Disanksi PTDH

Bripda F menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel, hari ini. Hasilnya, Bripda F disanksi PTDH.

"Sesusai dengan komitmen kami dan sesuai dari petunjuk dari pimpinan juga kami akan menyidangkan segera Bripda FN terkait dengan pelanggaran kode etik maupun disiplin. Tadi sudah kita dengar bersama, putusannya adalah PTDH," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham kepada wartawan, Selasa (24/10).

Kombes Zulham mengatakan ada dua putusan yang diberikan terhadap Bripda F. Sanksi tersebut berupa sanksi etik dan administrasi.

"Jadi ada dua putusan, sanksi yang berkait etiknya itu perpuatan tercela. Kemudian yang bersifat admistratif itu adalah PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," bebernya.

Zulham juga mengungkap pertimbangan Bripda F diberikan sanksi PTDH. Salah satu alasan karena Bripda F dipecat karena tak menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf kepada korban.

"Kemudian pada saat fakta persidangan kita lihat yang bersangkutan itu tidak ada iktikad untuk meminta maaf kepada korban maupun keluarganya. Kita sudah kasih peluang tapi tidak diambil peluang itu," kata Zulham.

Dalam persidangan lanjut Zulham, juga terungkap jika Bripda F sudah melakukan hubungan badan dengan korban sebelum menjadi anggota Polri. Zulham menyebut itu juga menjadi dasar untuk memutuskan PTDH.

"Kemudian pada saat kita tanya kronologis, termasuk dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum jadi anggota Polri itu jadi dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH," terangnya.

"Artinya pada saat sebelum masuk jadi anggota Polri dia sudah membuat atau mengisi data yang tidak benar. Pada saat di penelusuran mental kepribadian. Sementara ada aturan yang mengharuskan untuk mengisi yang sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," imbuhnya.


(asm/nvl)

Hide Ads