Bripda F Diduga Perkosa Wanita Mulai Jalani Sidang Etik di Polda Sulsel

Bripda F Diduga Perkosa Wanita Mulai Jalani Sidang Etik di Polda Sulsel

Muhammad Darwan - detikSulsel
Selasa, 24 Okt 2023 13:01 WIB
Bripda F menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel.
Foto: Bripda F menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel. (Muhammad Darwan/detikSulsel)
Makassar - Oknum anggota Polda Sulsel Bripda F yang diduga melakukan pemerkosaan seorang wanita berusia 23 tahun mulai menjalani sidang kode etik. Sidang kode etik berlangsung di ruang sidang Propam Polda Sulsel.

Pantauan detikSulsel, Selasa (24/10/2023), Bripda F sudah memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.30 Wita. Bripda F mengenakan seragam Polri dikawal dua polisi.

Setelah Bripda F memasuki ruang sidang, saksi juga masuk dan didampingi dua polisi. Saksi terdiri dari korban, ayah dan ibu korban, teman korban, serta ayah Bripda F.

Sidang berjalan tertutup sehingga awak media tidak diperbolehkan masuk. Saksi kemudian keluar pada pukul 12.17 Wita, namun Bripda F masih tetap berada di ruang sidang.

Hingga kini, sidang kode etik Bripda F masih berlangsung.

Sebelumnya diberitakan, wanita korban perkosaan Bripda F diagendakan hadir sebagai saksi di Mapolda Sulsel hari ini. Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham membenarkan korban menjadi saksi.

"Iya (korban dipanggil jadi saksi sidang kode etik Bripda F)" kata Kombes Zulham saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (23/10).

Zulham mengatakan pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan ini juga akan diproses. Dia menyebut siapa saja bisa diperiksa menjadi saksi.

"Kalau sidang siapa yang terlibat dijadikan saksi," ujar Zulham.

Bripda F Diproses Propam

Bripda F dijerat 4 pasal sekaligus atas kasus dugaan pemerkosaan seorang wanita. Bripda F akan dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji.

"Kemudian Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," kata Kombes Zulham kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10).

Bripda F juga dijerat Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama. Kemudian dalam etika kepribadian pejabat Polri dilarang melakukan perzinahan dan perselingkuhan.

"Kemudian yang terakhir, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota kita," kata Zulham.


(asm/sar)

Hide Ads