"Sesusai dengan komitmen kami dan sesuai dari petunjuk dari pimpinan juga kami akan menyidangkan segera Bripda FN terkait dengan pelanggaran kode etik maupun disiplin. Tadi sudah kita dengar bersama, putusannya adalah PTDH," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Kombes Zulham mengatakan ada dua putusan yang diberikan terhadap Bripda F. Sanksi tersebut berupa sanksi etik dan administrasi.
"Jadi ada dua putusan, sanksi yang berkait etiknya itu perpuatan tercela. Kemudian yang bersifat admistratif itu adalah PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," bebernya.
"Yang jadi pertimbangan kita adalah Pasal 13 PP Nomor 1 Thun 2003, kemudian Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Jadi ada beberapa dasar pertimbangan kita," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripda F yang diduga mulai menjalani sidang kode etik, hari ini. Sidang kode etik berlangsung di ruang sidang Propam Polda Sulsel.
Bripda F sudah memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.30 Wita. Bripda F mengenakan seragam Polri dikawal dua polisi.
Setelah Bripda F memasuki ruang sidang, saksi juga masuk dan didampingi dua polisi. Saksi terdiri dari korban, ayah dan ibu korban, teman korban, serta ayah Bripda F.
Sidang berjalan tertutup sehingga awak media tidak diperbolehkan masuk. Saksi kemudian keluar pada pukul 12.17 Wita, namun Bripda F masih tetap berada di ruang sidang.
(asm/nvl)