
Oknum Perwira Polresta Palu Palsukan Akta Cerai Divonis 1 Tahun Penjara
Oknum perwira Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Ipda Sainal Abidin alias SA (42) divonis 1 tahun atas kasus dugaan pemalsuan akta cerai.
Oknum perwira Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Ipda Sainal Abidin alias SA (42) divonis 1 tahun atas kasus dugaan pemalsuan akta cerai.
Oknum perwira Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Ipda Sainal Abidin alias SA (42) dituntut 18 bulan penjara dalam kasus dugaan pemalsuan akta cerai.
Oknum polisi bernama Bripka Syarifuddin alias Bripka S di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) tetap di diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Oknum polisi berinisial Bripka S di Pasangkayu ditangkap lagi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sehari setelah dipecat dari Polri.
Oknum polisi berinisial Bripka MS di Pasangkayu ditangkap lagi terkait kasus narkoba. Bripka MS diamankan sehari usai menjalani sidang kode etik pemecatannya.
Oknum anggota Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) Bripka S terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) gegara terlibat kasus narkoba.
Oknum polisi di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) Bripka S yang dilaporkan istri sahnya, MS ke Propam Polda Sulbar ternyata baru menjalani sidang kode etik.
Oknum polisi yang bertugas di Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) Bripka S dilaporkan istri sahnya, MS ke Propam Polda Sulbar atas kasus perzinaan.
Oknum perwira Polresta Palu Ipda Sainal Abidin (42) alias SA akan segera disidang atas kasus dugaan pemalsuan akta cerai demi menikahi wanita di Bone, Sulsel.