"Vonis (Ipda Sainal) 1 tahun," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Watampone Hairuddin Tomu kepada detikSulsel, Kamis (12/10/2023).
Ipda Sainal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Watampone pada Rabu (11/10). Dalam persidangan itu yang bertindak sebagai hakim ketua adalah Muswandar, sedangkan hakim anggota masing-masing Ahmad Syarif, dan Hairuddin Tomu.
Dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Watampone, vonis Ipda Sainal lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim menganggap Sainal tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama.
"Menyatakan terdakwa Sainal Abidin bin Kulla tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama. Membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif pertama tersebut," tulis putusan yang dikutip dalam situs SIPP PN Watampone.
Namun hakim menyatakan Sainal terbukti melakukan penipuan sesuai dalam dakwaan kedua. Dalam dakwaan kedua dikatakan telah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.
"Menyatakan terdakwa Sainal Abidin bin Kulla tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," bebernya.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambungnya.
Untuk diketahui, Ipda Sainal dipolisikan oleh istri sirinya, SR (39) di Kabupaten Bone. Sainal dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
"Betul, saya laporkan itu SA karena telah menipu saya. Dia bilang sudah tidak ada istrinya, tapi ternyata masih ada," kata SR, Senin (15/5).
Dari laporan itu penyidik Polres Bone melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus pemalsuan dokumen ke tahap penyidikan pada Rabu (1/3). Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara penetapan Ipda Sainal sebagai tersangka pada Sabtu (29/4).
Kemudian pada Selasa (18/7) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Bone telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bone ke JPU Kejari Bone. JPU Kejari Bone melakukan penahanan terhadap Sainal di Lapas Kelas II A Watampone.
Persidangan Sainal dari 26 Juli hingga 11 Oktober 2023. Sainal juga diketahui didampingi oleh 8 penasihat hukum.
(hsr/hsr)