Oknum Perwira Polresta Palu Palsukan Akta Cerai Dituntut 18 Bulan Bui

Oknum Perwira Polresta Palu Palsukan Akta Cerai Dituntut 18 Bulan Bui

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 15 Sep 2023 20:00 WIB
Oknum Polisi berinisial Ipda SA (42) yang bertugas di Polresta Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) dipolisikan oleh istri sirinya, SR (39).
Foto: Oknum Polisi berinisial Ipda SA (42) yang bertugas di Polresta Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) dipolisikan oleh istri sirinya, SR (39). (dok.istimewa)
Bone -

Oknum perwira Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Ipda Sainal Abidin alias SA (42) menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan pemalsuan akta cerai demi menikahi wanita di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sainal dituntut 18 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Sainal Abidin Bin Kulla bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sainal Abidin Bin Kulla oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Watampone, Jumat (15/9/2024).

Sainal menjalani persidangan di PN Watampone pada Kamis (14/9) kemarin. Dalam persidangan itu yang bertindak sebagai hakim ketua adalah Muswandar sedangkan hakim anggota masing-masing Ahmad Syarif, dan Hairuddin Tomu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad menuturkan, terdakwa Sainal Abidin dituntut dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

"Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa ditahan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Hairil menambahkan, agenda selanjutnya yakni sidang pleidoi atau nota pembelaan oleh terdakwa. Penasihat hukum terdakwa meminta sidang pledoi pekan depan.

"Agenda berikutnya sidang pledoi sesuai permintaan tim kuasa hukumnya. Jadwalnya minggu depan," sebutnya.

Untuk diketahui, Ipda Sainal dipolisikan oleh istri sirinya, SR (39) di Kabupaten Bone. Sainal dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.

"Betul, saya laporkan itu SA karena telah menipu saya. Dia bilang sudah tidak ada istrinya, tapi ternyata masih ada," kata SR, Senin (15/5).

Dari laporan itu penyidik Polres Bone melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus pemalsuan dokumen ke tahap penyidikan pada Rabu (1/3) lalu. Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara penetapan Ipda Sainal sebagai tersangka pada Sabtu (29/4).

Kemudian pada Selasa (18/7) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Bone telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bone ke JPU Kejari Bone. JPU Kejari Bone melakukan penahanan terhadap Sainal di Lapas Kelas II A Watampone.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads