Oknum anggota Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) Bripka S terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) gegara terlibat kasus narkoba. Bripka S juga berulah dengan menikah siri hingga dilaporkan kasus perzinaan oleh istri sahnya, MS.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan mengatakan Bripka S telah disidang etik di Polres Pasangkayu pada Rabu (2/8). Dalam sidang tersebut, Bripka S direkomendasikan untuk dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri.
"Itu (Bripka S) kemarin hari Rabu itu sudah disidang kode etik dengan putusan rekomendasi PTDH," ujar Kombes Syamsu kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsu mengungkap Bripka S terlibat kasus narkoba dan telah dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 9 bulan. Bripka S ditahan di Lapas Pasangkayu.
"Kasus narkoba, kemarin dia kan sudah kena pidana di Lapas satu tahun berapa bulan gitu. (Kalau tidak salah) 1,9 atau 1,7 tahun di Lapas Pasangkayu," terangnya.
Namun Bripka S yang tak terima atas putusan PTDH tersebut kemudian mengajukan banding. Upaya banding itu masih berproses.
"Terus yang bersangkutan saat ini banding," pungkasnya.
Bripka S Dilaporkan Kasus Perzinaan
Belakangan terungkap jika Bripka S telah menikah siri dengan pegawai RSUD Pasangkayu inisial MA. Bripka S pun dilaporkan kasus perzinaan ke Propam Polda Sulbar oleh istri sahnya, MS.
"Kami mengajukan laporan terkait dugaan tindak pidana perzinaan ke Polda Sulbar sehingga kami mengajukan juga ke Kabid Propam untuk ditindak lanjuti," ujar kuasa hukum MS, Wawan Nur Rewa kepada wartawan, Sabtu (5/8).
Wawan mengungkap kasus itu dilaporkan ke Polda Sulbar pada Selasa (1/8). Saat itu, pihaknya turut melaporkan Bripka S secara pidana namun belum dibuatkan laporan polisi (LP).
"Ini bentuk pengaduan. Katanya diselidiki dulu kalau memungkinkan langsung terbit LP," terangnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Kasus dugaan perzinaan itu terkuak saat MA mendatangi rumah MS di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat itu, MA meminta MS tak lagi menghubungi Bripka S karena telah menikah dengan dirinya.
"Jadi peristiwanya itu perempuan (MA) mendatangi istri yang sah meminta agar klien kami itu tidak diganggu hubungan mereka. Jadi dengan beraninya dia (MA) yang datang ke Makassar," jelasnya.
Wawan menegaskan Bripka S dan MS sampai saat ini masih sah berstatus suami istri. Sementara MA yang bertugas di RSUD Pasangkayu menikah dengan Bripka S di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) awal Januari 2023.
"Masih sah belum ada perceraian sehingga klien kami keberatan. Sementara perempuan ini (MA) kerja di RSUD Pasangkayu dan informasinya dia menikah di Palu, keluar wilayah Pasangkayu menikah agar tidak ketahuan," pungkasnya.
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan membenarkan adanya laporan tersebut. Namun dia mengaku kasus itu ditangani Polda Sulbar.
"Kalau tidak salah kemarin ada tembusannya. Cuman saya belum tahu laporannya, kemungkinan ke Polda itu," katanya.