Oknum Polisi di Pasangkayu Dilapor Istri Nikah Siri Ternyata Baru Di-PTDH

Sulawesi Barat

Oknum Polisi di Pasangkayu Dilapor Istri Nikah Siri Ternyata Baru Di-PTDH

Hafis Hamdan - detikSulsel
Sabtu, 05 Agu 2023 14:56 WIB
Ilustrasi Tingkatan Pangkat Polisi
Foto: Grandyos Zafna
Pasangkayu -

Oknum polisi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) Bripka S yang dilaporkan istri sahnya, MS ke Propam Polda Sulbar atas kasus perzinaan ternyata baru menjalani sidang kode etik. Hasilnya, Bripka S direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

"Itu (Bripka S) kemarin hari Rabu itu sudah disidang kode etik dengan putusan rekomendasi PTDH," kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).

Syamsu mengungkap Bripka S menjalani sidang etik terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Pasangkayu pada Rabu (2/8). Bripka S lebih dulu menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Pasangkayu selama 1 tahun 9 bulan atas kasus narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus narkoba, kemarin dia kan sudah kena pidana di Lapas satu tahun berapa bulan gitu. (Kalau tidak salah) 1,9 atau 1,7 tahun di Lapas Pasangkayu," terangnya.

Kendati begitu, Bripka S disebut tidak terima dengan keputusan PTDH. Saat ini ia tengah menempuh upaya banding atas putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Terus yang bersangkutan saat ini banding," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bripka S dilaporkan istri sahnya, MS ke Propam Polda Sulbar atas kasus perzinaan. Bripka S disebut telah menikah siri dengan pegawai RSUD Pasangkayu berinisial MA.

"Kami mengajukan laporan terkait dugaan tindak pidana perzinaan ke Polda Sulbar sehingga kami mengajukan juga ke Kabid Propam untuk ditindak lanjuti," ujar kuasa hukum MS, Wawan Nur Rewa kepada wartawan, Sabtu (5/8).

Wawan mengatakan kasus itu dilaporkan ke Polda Sulbar pada Selasa (1/8). Saat itu, pihaknya turut melaporkan Bripka S secara pidana namun belum dibuatkan laporan polisi (LP) lantaran kasus tersebut lebih dulu akan didalami penyidik.

"Ini bentuk pengaduan. Katanya diselidiki dulu kalau memungkinkan langsung terbit LP," terangnya.




(hsr/asm)

Hide Ads