Oknum polisi berinisial Bripka S di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap lagi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sehari setelah dipecat dari Polri. Bripka S diamankan bersama dua pelaku lainnya.
Bripka S awalnya disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus narkoba dalam sidang kode etik pada Rabu (2/8). Dalam kasus itu, Bripka S juga menjalani sanksi pidana penjara 1 tahun 9 bulan tetapi sudah dinyatakan bebas.
"Sehari setelah putusan PTDH dari Polres Pasangkayu, yang bersangkutan ditangkap pakai narkoba lagi oleh penyidik Ditresnarkoba Polda," ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsu menuturkan Bripka S ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Pasangkayu pada Kamis (3/8). Kasus ini terungkap usai polisi menerima informasi adanya transaksi sabu di lokasi.
Polisi pun turun untuk melakukan penyelidikan. Saat itu polisi lebih dulu mengamankan pria bernama Iswandi (24).
"Tim melakukan penggeladahan dan ditemukan satu plastik bening diduga sabu dan satu unit handhpone," terangnya.
Di hadapan polisi, Iswandi mengaku sabu itu diperoleh dari rekannya bernama Riswan (27). Polisi pun menangkap Riswan di rumahnya di Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu.
"Saat dilakukan interogasi, Riswan mengakui barang haram tersebut diambil dari (Bripka) S," jelas Syamsu.
Syamsu melanjutkan polisi lalu menggeledah rumah Bripka S hingga ditemukan 10 saset kecil bening diduga sabu. Setelahnya, Bripka S kemudian digelandang ke Polda Sulbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"3 tersangka sudah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 11 saset bening diduga sabu. Selain itu ada barang bukti berupa 2 unit handphone milik Bripka S dan Iswandi, 5 plastik kecil kosong dan uang sebesar Rp 300 ribu.
Syamsu mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara Bripka S diduga sebagai pengguna narkoba. Namun pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut.
"Saat ini hasil penyidikan (Bripka S) sebagai pemakai," tambah Syamsu.
Dia menambahkan Bripka S sebelumnya juga tidak terima atas putusan PTDH. Bripka S pun mengajukan banding yang masih berproses.
"Terus yang bersangkutan saat ini banding," sebutnya.
Bripka S Dilaporkan Istri Nikah Siri
Sebelumnya diberitakan, Bripka S juga diduga telah menikah siri dengan pegawai RSUD Pasangkayu inisial MA. Bripka S pun dilaporkan kasus perzinaan ke Propam Polda Sulbar oleh istri sahnya, MS.
"Kami mengajukan laporan terkait dugaan tindak pidana perzinaan ke Polda Sulbar sehingga kami mengajukan juga ke Kabid Propam untuk ditindak lanjuti," ujar kuasa hukum MS, Wawan Nur Rewa kepada wartawan, Sabtu (5/8).
Wawan mengungkap kasus itu dilaporkan ke Polda Sulbar pada Selasa (1/8). Saat itu, pihaknya turut melaporkan Bripka S secara pidana namun belum dibuatkan laporan polisi (LP).
"Ini bentuk pengaduan. Katanya diselidiki dulu kalau memungkinkan langsung terbit LP," terangnya
(sar/nvl)