Oknum Polisi di Sulbar Ditangkap Lagi Terlibat Narkoba Sehari Setelah Dipecat

Sulawesi Barat

Oknum Polisi di Sulbar Ditangkap Lagi Terlibat Narkoba Sehari Setelah Dipecat

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 07 Agu 2023 09:24 WIB
ilustrasi pria diborgol
Foto: Ilustrasi penangkapan. (thinkstock)
Pasangkayu -

Oknum polisi berinisial Bripka S di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap lagi terkait kasus narkoba. Bripka S diamankan sehari setelah menjalani sidang kode etik pemecatannya.

"Iya (Bripka S ditangkap). Saat ini hasil penyidikan sebagai pemakai," ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).

Syamsu mengatakan Bripka S ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulbar di kediamannya di wilayah Kecamatan Pasangkayu pada Kamis (3/8). Sehari sebelumnya dia juga baru menjalani sidang kode etik terkait kasus narkoba yang pidananya sudah selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehari setelah putusan PTDH dari Polres Pasangkayu, yang bersangkutan ditangkap pakai narkoba lagi oleh penyidik Ditresnarkoba Polda," terangnya.

Syamsu menuturkan pihaknya turut mengamankan dua pelaku lain dalam kasus narkoba yang menjerat Bripka S. Dua pelaku yang diamankan masing-masing pria bernama Iswandi (24) dan Riswan (27).

ADVERTISEMENT

Dari hasil penangkapan itu, polisi turut menyita 11 saset bening diduga sabu. Selain itu ada barang bukti berupa 2 unit handphone, 5 plastik kecil kosong dan uang sebesar Rp 300 ribu.

"3 tersangka sudah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Diketahui, Bripda S sebelumnya disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) pada Rabu (2/8). Sanksi itu terkait kasus narkoba yang menjerat Bripka S.

Syamsu mengungkap Bripka S telah dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 9 bulan. Bripka S baru saja bebas terkait kasus narkoba tahun ini.

"Iya (tahun ini sudah bebas). Saya nggak tahu (bulan berapa) yang jelas sudah keluar (lapas) dia disidang etik," papar Syamsu.

Sebelumnya diberitakan, Bripka S yang tak terima atas putusan PTDH tersebut kemudian mengajukan banding. Upaya banding itu masih berproses.

"Terus yang bersangkutan saat ini banding," pungkasnya.

Bripka S Dilapor Istri Nikah Siri

Bripka S juga diduga telah menikah siri dengan pegawai RSUD Pasangkayu inisial MA. Bripka S pun dilaporkan kasus perzinaan ke Propam Polda Sulbar oleh istri sahnya, MS.

"Kami mengajukan laporan terkait dugaan tindak pidana perzinaan ke Polda Sulbar sehingga kami mengajukan juga ke Kabid Propam untuk ditindak lanjuti," ujar kuasa hukum MS, Wawan Nur Rewa kepada wartawan, Sabtu (5/8).

Wawan mengungkap kasus itu dilaporkan ke Polda Sulbar pada Selasa (1/8). Saat itu, pihaknya turut melaporkan Bripka S secara pidana namun belum dibuatkan laporan polisi (LP).

"Ini bentuk pengaduan. Katanya diselidiki dulu kalau memungkinkan langsung terbit LP," terangnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads