Oknum polisi yang bertugas di Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) Bripka S dilaporkan istri sahnya, MS ke Propam Polda Sulbar atas kasus perzinaan. Bripka S dilaporkan lantaran menikah siri dengan pegawai RSUD Pasangkayu inisial MA.
"Kami mengajukan laporan terkait dugaan tindak pidana perzinaan ke Polda Sulbar sehingga kami mengajukan juga ke Kabid Propam untuk ditindak lanjuti," ujar kuasa hukum MS, Wawan Nur Rewa kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).
Wawan mengatakan kasus itu dilaporkan ke Polda Sulbar pada Selasa (1/8). Saat itu, pihaknya turut melaporkan Bripka S secara pidana namun belum dibuatkan laporan polisi (LP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bentuk pengaduan. Katanya diselidiki dulu kalau memungkinkan langsung terbit LP," terangnya.
Wawan mengungkapkan kasus dugaan perzinaan itu terkuak saat MA mendatangi rumah kliennya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). MA memberitahu kliennya jika dirinya dan Bripka S telah menikah dan meminta agar hubungan mereka tidak diganggu.
"Jadi peristiwanya itu perempuan (MA) mendatangi istri yang sah meminta agar klien kami itu tidak diganggu hubungan mereka. Jadi dengan beraninya dia (MA) yang datang ke Makassar," jelasnya.
Wawan menambahkan Bripka S dan kliennya sampai saat ini masih sah berstatus suami istri. Sementara MA yang bertugas di RSUD Pasangkayu menikah dengan Bripka S di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) awal Januari 2023.
"Masih sah belum ada perceraian sehingga klien kami keberatan. Sementara perempuan ini (MA) kerja di RSUD Pasangkayu dan informasinya dia menikah di Palu, keluar wilayah Pasangkayu menikah agar tidak ketahuan," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan membenarkan adanya laporan tersebut. Namun dia mengaku kasus itu ditangani Polda Sulbar.
"Kalau tidak salah kemarin ada tembusannya. Cuman saya belum tahu laporannya, kemungkinan ke Polda itu," katanya.
(hsr/asm)