Oknum polisi bernama Bripka Syarifuddin alias Bripka S di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) tetap di diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai banding yang diajukan ditolak. Syarifuddin dipecat tidak hormat karena kasus narkoba.
"Itu yang Syarifuddin itu bandingnya sudah kita gelar kemarin. Itu permohonan bandingnya kita tolak, jadi (tetap) PTDH," ujar Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudiantara saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (11/8/2023).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan menambahkan status pemecatan Syarifuddin sebagai anggota Polri menunggu surat keputusan (SK) Kapolda Sulbar. SK tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menunggu Skep (surat keputusan) ditandatangani Kapolda. Dalam waktu dekat," jelasnya.
Di sisi lain, laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan istri Syarifuddin masih didalami penyidik.
"Kalau itu (kasus perzinaan) masih diselidiki," kata Syamsu.
Diketahui, Bripka Syarifuddin sebelumnya disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) pada Rabu (2/8). Sanksi itu terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Bripka Syarifuddin yang tak terima atas putusan PTDH tersebut kemudian mengajukan banding.
"Terus yang bersangkutan saat ini banding," kata Syamsu, Minggu (6/8).
Syamsu mengungkap Bripka Syarifuddin telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan sebelum menjalani sidang etik. Dia baru saja bebas terkait kasus narkoba tahun ini.
"Iya (tahun ini sudah bebas). Saya nggak tahu (bulan berapa) yang jelas sudah keluar (lapas) dia disidang etik," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Bripka Syarifuddin Dilapor Istri Nikah Siri
Bripka Syarifuddin juga diduga telah menikah siri dengan pegawai RSUD Pasangkayu inisial MA. Dia pun dilaporkan kasus perzinaan ke Propam Polda Sulbar oleh istri sahnya, MS.
"Kami mengajukan laporan terkait dugaan tindak pidana perzinaan ke Polda Sulbar sehingga kami mengajukan juga ke Kabid Propam untuk ditindak lanjuti," ujar kuasa hukum MS, Wawan Nur Rewa kepada wartawan, Sabtu (5/8).
Wawan mengungkap kasus itu dilaporkan ke Polda Sulbar pada Selasa (1/8). Saat itu, pihaknya turut melaporkan Bripka S secara pidana namun belum dibuatkan laporan polisi (LP).
"Ini bentuk pengaduan. Katanya diselidiki dulu kalau memungkinkan langsung terbit LP," terangnya.