Oknum perwira Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Ipda Sainal Abidin alias SA (42) akan segera menjalani sidang atas kasus dugaan pemalsuan akta cerai demi menikahi wanita di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jaksa telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Watampone.
"Jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti atas nama terdakwa Sainal Abidin Bin Kulla ke Pengadilan Negeri Watampone. Sainal akan diadili berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa," kata Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad kepada detikSulsel, Kamis (27/7/2023).
Hairil mengatakan pelimpahan berkas Sainal dari Kejaksaan Negeri Bone ke Pengadilan Negeri Watampone dilakukan pada Rabu (26/7). Pengadilan juga sudah menerbitkan jadwal sidang untuk Sainal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas pelimpahan perkara tersebut Pengadilan Negeri Watampone telah mengeluarkan jadwal sidang untuk sidang pertama terdakwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan," jelasnya.
Untuk diketahui, Ipda Sainal dipolisikan oleh istri sirinya, SR (39) di Kabupaten Bone. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
"Betul, saya laporkan itu SA karena telah menipu saya. Dia bilang sudah tidak ada istrinya, tapi ternyata masih ada," kata SR, Senin (15/5).
Dari laporan itu penyidik Polres Bone melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus pemalsuan dokumen ke tahap penyidikan pada Rabu (1/3) lalu. Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara penetapan Ipda Sainal sebagai tersangka pada Sabtu (29/4).
Kemudian pada hari Selasa 18 Juli 2023 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Bone telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bone ke JPU Kejari Bone. JPU Kejari Bone melakukan penahanan terhadap Sainal di Lapas Kelas II A Watampone.
(asm/hsr)