
Oknum Perwira Polresta Palu Palsukan Akta Cerai Divonis 1 Tahun Penjara
Oknum perwira Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Ipda Sainal Abidin alias SA (42) divonis 1 tahun atas kasus dugaan pemalsuan akta cerai.
Oknum perwira Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Ipda Sainal Abidin alias SA (42) divonis 1 tahun atas kasus dugaan pemalsuan akta cerai.
Oknum perwira Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Ipda Sainal Abidin alias SA (42) dituntut 18 bulan penjara dalam kasus dugaan pemalsuan akta cerai.
Oknum perwira Polresta Palu Ipda Sainal Abidin (42) alias SA akan segera disidang atas kasus dugaan pemalsuan akta cerai demi menikahi wanita di Bone, Sulsel.