
Terima Gratifikasi Mafia Tanah, Eks Kadispertaru DIY Divonis 4 Tahun Bui
Eks Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno divonis 4 tahun bui. Majelis hakim menyatakan Krido terbukti menerima gratifikasi.
Eks Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno divonis 4 tahun bui. Majelis hakim menyatakan Krido terbukti menerima gratifikasi.
Lurah Caturtunggal Agus Santoso divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta di kasus mafia tanah kas desa (TKD). Berikut perjalanan kasusnya.
Kejati DIY menetapkan Jogoboyo Kalurahan Caturtunggal pria inisial ANS sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD).
Jogoboyo inisial ANS ini merupakan staf dari Lurah Caturtunggal Agus Santoso yang kini berstatus terdakwa.
Tersangka baru kasus mafia tanah kas desa ini seorang perangkat Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman.
Lurah Caturtunggal Agus Santoso meminta maaf kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X soal kasus mafia tanah. Simak selengkapnya di sini.
Selain dituntut 8 tahun bui, Agus Santoso juga dituntut membayar denda Rp 300 juta.
Terdakwa mafia Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, yang juga Lurah Caturtunggal, Agus Santoso dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sejumlah nama terseret dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di DIY. Kini Kejati DIY fokus mengusut kasus TKD Candibinangun.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan dua tersangka kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Maguwoharjo, Sleman. Kejati mendalami peran notaris di TKD ini.