Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Jogoboyo Kalurahan Caturtunggal pria inisial ANS sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD). ANS diduga menerima aliran uang gratifikasi sekitar Rp 140 juta.
Diketahui, ANS menjadi tersangka kasus mafia tanah TKD Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati DIY, Sinta Ayu Dewi RR mengatakan pihaknya menemukan dugaan ANS menerima gratifikasi dalam kasus ini. Meski begitu Kejati masih terus mendalami dugaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat kami melakukan pemeriksaan baik itu mulai dari perkara RS (Robinson Saalino), maupun AS (Agus Santoso) sebelumnya, memang ada peran dari ANS salah satunya menerima beberapa gratifikasi," kata Sinta kepada wartawan di kantor Kejati DIY, Kota Jogja, Jumat (8/12/2023).
"Kisarannya kurang lebih Rp 100 juta. Kalau berapa kalinya itu 100 (juta) sama 40 (juta), jadi sekitar Rp 140 juta," ujar Sinta.
Tersangka Baru Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal
Diberitakan sebelumnya, Kejati DIY menetapkan tersangka baru kasus TKD Caturtunggal.
"Saat ini kami baru saja meningkatkan status dari seorang saksi yang berinisial ANS menjadi tersangka yang saat ini menjabat sebagai salah satu perangkat desa, selaku Jogoboyo di Nologaten," kata Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati DIY, Sinta Ayu Dewi RR kepada wartawan di kantor Kejati DIY, Kota Jogja, Jumat (8/12).
Sinta menambahkan, saat ini terhadap ANS akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dimulai pada hari ini di rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Jogja.
Disebutnya, ANS yang merupakan staf dari Lurah Caturtunggal Agus Santoso (saat ini sudah menjalani persidangan), dianggap turut serta tidak melakukan pengawasan terhadap tanah desa di mana itu bagian dari tugasnya.
Sinta menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ternyata ANS turut serta dalam penyalahgunaan TKD bersama Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino (sudah divonis 8 tahun bui).
"Turut serta bersama RS tersangka yang sebelumnya untuk ikut serta menyewakan, tidak melakukan pengawasan-pengawasan terkait sewa-menyewa yang ada di dalam tanah kas desa di Nologaten," jelas Sinta.
"Kerugian negara akibat yang ditimbulkan tersangka ANS ini (kurang lebih) Rp 2,9 miliar," imbuhnya.
Terhadap ANS disangkakan dua pasal yakni pasal primer pasal 2 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 atas perubahan tentang UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara pasal subsidernya diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 taun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar