Gercep alias gerak cepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar kasus mafia tanah. Kini Kejati fokus mengusut kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Kapanewon Pakem, Sleman.
Geledah Kantor PT Jogja Eco Wisata
Jaksa Kejati DIY menggeledah Kantor PT Jogja Eco Wisata di Jalan Bulus Lor, Candibinangun, Pakem, Sleman. Diketahui, Jogja Eco Wisata merupakan nama dari perumahan yang dibangun di kawasan Candibinangun.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan menyebut setidaknya ada tiga ruangan yang digeledah. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggeledahan dilakukan di ruang kerja manager, humas dan gudang," jelas Herwatan melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Selasa (14/11/2023).
"(Tim Penyidik) Berhasil membawa peralatan elektronik dan beberapa dokumen," imbuhnya.
Herwatan mengatakan penggeledahan ini dilakukan guna memperkuat alat bukti kasus mafia TKD di Candibinangun.
"Untuk menguatkan alat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keras telah terjadi tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan tanah kas Desa Candibinangun Kabupaten Sleman," jelasnya.
Geledah Kantor Kalurahan Candibinangun
Sebelumnya, tim Kejati DIY telah menggeledah Kantor Kalurahan Candibinangun. Ada beberapa ruangan yang digeledah yakni ruang kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo dan Danarto.
Ada beberapa alat bukti terkait kasus penyalahgunaan TKD yang diamankan seperti laptop dan berkas-berkas.
"(Menyita) Lima unit HP (ponsel), tiga unit Hard Disk, tiga unit Laptop, dan beberapa dokumen," terang Herwatan dalam keterangan tertulis.
Herwatan menyebut usai penggeledahan ini, tim penyidik akan menetapkan tersangka. Meski begitu ia enggan membeberkan berapa jumlah tersangka tersebut.
"Nantinya akan ada tersangka baru, tapi sabar dulu, ini kan baru menambahkan kekuatan alat bukti. Nanti akan ada pemberitahuan," jelas Herwatan saat dihubungi wartawan, Selasa (14/11).
Mafia Tanah TKD di DIY
Diketahui, dalam kasus mafia TKD, Kejati DIY telah menetapkan beberapa tersangka. Di Kasus TKD Nologaten, Caturtunggal, Sleman, terdapat tiga tersangka. Mereka adalah Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino; Lurah Caturtunggal, Agus Santoso; serta mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Robinson telah divonis 8 tahun penjara. Sementara Agus dan Krido masih dalam proses persidangan.
Kemudian pada kasus mafia TKD Maguwoharjo, Sleman, Robinson Saalino juga ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, Lurah Maguwoharjo Kasidi juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus serupa.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas