Lagi! Kejati DIY Tetapkan Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal

Lagi! Kejati DIY Tetapkan Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 08 Des 2023 13:23 WIB
Tersangka kasus mafia TKD Nologaten, Sleman, inisial ANS dihadirkan dalam jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Kota Jogja, Jumat (8/12/2023).
Tersangka kasus mafia TKD Nologaten, Sleman, inisial ANS dihadirkan dalam jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Kota Jogja, Jumat (8/12/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Tersangka inisial ANS selaku perangkat kalurahan setempat.

"Saat ini kami baru saja meningkatkan status dari seorang saksi yang berinisial ANS menjadi tersangka yang saat ini menjabat sebagai salah satu perangkat desa, selaku Jogoboyo di Nologaten," kata Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati DIY, Sinta Ayu Dewi RR kepada wartawan di kantor Kejati DIY, Kota Jogja, Jumat (8/12/2023).

Sinta menambahkan, saat ini terhadap ANS akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dimulai pada hari ini di rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Jogja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutnya, ANS yang merupakan staf dari Lurah Caturtunggal Agus Santoso (saat ini sudah menjalani persidangan), dianggap turut serta tidak melakukan pengawasan terhadap tanah desa di mana itu bagian dari tugasnya.

Tersangka kasus mafia TKD Nologaten, Sleman, inisial ANS dihadirkan dalam jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Kota Jogja, Jumat (8/12/2023).Tersangka kasus mafia TKD Nologaten, Sleman, inisial ANS dihadirkan dalam jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Kota Jogja, Jumat (8/12/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Sinta menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ternyata ANS turut serta dalam penyalahgunaan TKD bersama Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino (sudah divonis 8 tahun bui).

ADVERTISEMENT

"Turut serta bersama RS tersangka yang sebelumnya untuk ikut serta menyewakan, tidak melakukan pengawasan-pengawasan terkait sewa-menyewa yang ada di dalam tanah kas desa di Nologaten," jelas Sinta.

"Kerugian negara akibat yang ditimbulkan tersangka ANS ini (kurang lebih) Rp 2,9 miliar," imbuhnya.

Selain itu menurut Sinta, pihaknya juga menemukan dugaan ANS juga menerima gratifikasi dalam kasus ini. Meski begitu Kejati masih terus mendalami dugaan tersebut.

"Pada saat kami melakukan pemeriksaan baik itu mulai dari perkara RS (Robinson Saalino), maupun AS (Agus Santoso) sebelumnya, memang ada peran dari ANS salah satunya menerima beberapa gratifikasi," jelasnya.

"Kisarannya kurang lebih Rp 100 juta. Kalau berapa kalinya itu 100 (juta) sama 40 (juta), jadi sekitar Rp 140 juta," ujar Sinta.

Terhadap ANS disangkakan dua pasal yakni pasal primer pasal 2 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 atas perubahan tentang UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pasal subsidernya diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 taun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati DIY telah menetapkan dua tersangka dalam kasus mafia TKD di Caturtunggal ini. Pertama yakni Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino. Ia pun telah menjalani persidangan dan divonis 8 tahun penjara.

Tersangka lain yakni Lurah Caturtunggal Agus Santoso. Saat ini ia tengah menjalani persidangan dan tinggal menunggu putusan dari majelis hakim. Agus dituntut oleh JPU pidana kurungan 8 tahun penjara.




(rih/ams)

Hide Ads