Kasus Mafia Tanah, Lurah Caturtunggal Dituntut 8 Tahun Bui-Denda Rp 300 Juta

Kasus Mafia Tanah, Lurah Caturtunggal Dituntut 8 Tahun Bui-Denda Rp 300 Juta

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 21 Nov 2023 18:45 WIB
Eks Lurah Caturtunggal Agus Santoso jalani sidang dakwaan kasus mafia tanah di Nologaten, Senin (4/9/2023).
Eks Lurah Caturtunggal Agus Santoso saat jalani sidang dakwaan kasus mafia tanah di Nologaten, Senin (4/9/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Terdakwa mafia Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, yang juga Lurah Caturtunggal, Agus Santoso dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Agus Santoso hadir langsung dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (21/11). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri.

Dalam tuntutannya, salah satu JPU, Toni Wibisono menilai Agus terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian subsider Pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Berdasarkan hal ini penuntut umum jatuhkan (tuntutan) pidana terhadap terdakwa Agus Santoso 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Serta pidana denda Rp 300 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 3 bulan," bunyi tuntutan yang dibacakan JPU di persidangan, Selasa (21/11/2023).

ADVERTISEMENT

Adapun hal yang meringankan tuntutan yakni Agus belum pernah dihukum. Kemudian hal-hal yang memberatkan tuntutan, menurut JPU, di antaranya perbuatan Agus dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Yang kedua, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Yang ketiga, terdakwa mendapat atau menerima pemasukan atas pemanfaatan TKD," ucap Toni.

Sementara itu penasihat hukum Agus, Layung Purnomo menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Pihaknya pun mengaku akan mengajukan pledoi.

"Kami menyatakan keberatan dan akan kami sampaikan pembelaan kami. Karena ada beberapa hal tuntutan dari jaksa yang menurut kami nggak terwakili atas fakta persidangan," kata Layung seusai persidangan.

Kasus Mafia Tanah TKD di DIY

Diketahui, dalam kasus mafia TKD, Kejati DIY telah menetapkan beberapa tersangka. Di Kasus TKD Nologaten, Caturtunggal, Sleman, terdapat tiga tersangka. Mereka adalah Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino; Lurah Caturtunggal, Agus Santoso; serta mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Robinson telah divonis 8 tahun penjara. Sementara Agus dan Krido masih dalam proses persidangan.

Kemudian pada kasus mafia TKD Maguwoharjo, Sleman, Robinson Saalino juga ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, Lurah Maguwoharjo Kasidi juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus serupa.




(dil/ahr)

Hide Ads