Tersangka Baru Mafia Tanah Kas Desa di DIY: Jogoboyo Caturtunggal

Tersangka Baru Mafia Tanah Kas Desa di DIY: Jogoboyo Caturtunggal

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 08 Des 2023 20:20 WIB
Tersangka kasus mafia TKD Nologaten, Sleman, inisial ANS dihadirkan dalam jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Kota Jogja, Jumat (8/12/2023).
Jumpa pers kasus mafia tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman, di Kantor Kejati DIY, Kota Jogja, Jumat (8/12/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan tersangka baru kasus mafia tanah kas desa (TKD) Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Tersangka pria inisial ANS, selaku jogoboyo atau perangkat Kalurahan Caturtunggal.

"Saat ini kami baru saja meningkatkan status dari seorang saksi yang berinisial ANS menjadi tersangka yang saat ini menjabat sebagai salah satu perangkat desa, selaku Jogoboyo di Nologaten," kata Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati DIY, Sinta Ayu Dewi RR kepada wartawan di kantor Kejati DIY, Kota Jogja, Jumat (8/12/2023).

Disebutnya, ANS yang merupakan staf dari Lurah Caturtunggal Agus Santoso (saat ini berstatus terdakwa), dianggap turut serta tidak melakukan pengawasan terhadap tanah desa di mana itu bagian dari tugasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sinta menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ternyata ANS turut serta dalam penyalahgunaan TKD bersama Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino (sudah divonis 8 tahun bui).

"Turut serta bersama RS tersangka yang sebelumnya untuk ikut serta menyewakan, tidak melakukan pengawasan-pengawasan terkait sewa-menyewa yang ada di dalam tanah kas desa di Nologaten," jelas Sinta.

ADVERTISEMENT

"Kerugian negara akibat yang ditimbulkan tersangka ANS ini (kurang lebih) Rp 2,9 miliar," imbuhnya.

Selain itu menurut Sinta, pihaknya juga menemukan dugaan ANS juga menerima gratifikasi dalam kasus ini. Meski begitu Kejati masih terus mendalami dugaan tersebut.

"Pada saat kami melakukan pemeriksaan baik itu mulai dari perkara RS (Robinson Saalino), maupun AS (Agus Santoso) sebelumnya, memang ada peran dari ANS salah satunya menerima beberapa gratifikasi," jelasnya.

"Kisarannya kurang lebih Rp 100 juta. Kalau berapa kalinya itu 100 (juta) sama 40 (juta), jadi sekitar Rp 140 juta," ujar Sinta.

Sinta menambahkan, saat ini terhadap ANS akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dimulai pada hari ini di rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Jogja.

Terhadap ANS disangkakan dua pasal yakni pasal primer pasal 2 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 atas perubahan tentang UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pasal subsidernya diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 taun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.




(rih/apl)

Hide Ads