Lurah Srimulyo Bantul Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tanah Kas Desa

Lurah Srimulyo Bantul Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tanah Kas Desa

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 10 Jul 2025 15:43 WIB
poster
Ilustrasi korupsi TKD libatkan Lurah Srimulyo Bantul. Foto: Edi Wahyono
Sleman -

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan Lurah Srimulyo, Bantul, pria berinisial W sebagai tersangka. W diduga terlibat perkara dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, saat dimintai konfirmasi membenarkan W telah ditetapkan tersangka. Dia menjelaskan, kasus yang menjerat W dilaporkan ke polisi pada Juni 2025 lalu dan telah masuk tahap penyidikan.

"Ditreskrimsus Polda DIY menangani kasus korupsi tanah kas Kalurahan Srimulyo sebagaimana laporan bulan Juni 2025 dan saat ini sudah tahap penyidikan. Serta berdasarkan gelar perkara, telah menetapkan tersangka W selaku perangkat Desa Srimulyo, Piyungan, Bantul," kata Ihsan kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ihsan bilang, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, W masih belum ditahan. Alasannya polisi belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka kepada W.

"Belum (ditahan). Nanti penyidik akan memanggil dulu yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim saat dimintai konfirmasi menambahkan tersangka W merupakan Lurah Srimulyo.

"Betul (Lurah Srimulyo). Untuk yang bersangkutan berdasarkan hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Haris kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

W diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD maupun tanah kalurahan dengan menyewakan ke pihak swasta tanpa izin Gubernur DIY.

"Dugaan tipikor pemanfaatan TKD kurun waktu 2013 sampai 2025 tanpa izin Gubernur," ujar Haris.

Adapun lahan yang disewakan dalam perkara ini adalah Tanah Kas Kalurahan Srimulyo persil T 34 klas IV seluas 3.915 meter persegi. Lokasi lahan tersebut berada di Padukuhan Plesedan, Srimulyo, Piyungan, Bantul.

"(Disewakan) Untuk pihak swasta. (Pemanfaatan) Untuk jualan, penginapan," kata Haris.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads