
2 Pesilat PSHT Jember Jadi Tersangka Penganiayaan di Kasus Perusakan Rumah
Selain 8 pesilat PSHT jadi tersangka perusakan rumah warga di Jember, polisi juga menetapkan 2 orang pesilat PSHT lain sebagai tersangka penganiayaan warga.
Selain 8 pesilat PSHT jadi tersangka perusakan rumah warga di Jember, polisi juga menetapkan 2 orang pesilat PSHT lain sebagai tersangka penganiayaan warga.
Polisi telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus perusakan rumah warga di Jember oleh pesilat. Mereka Anggota PSHT.
PSHT menyebutkan bahwa aksi perusakan rumah di Jember dipicu adanya penganiayaan terhadap salah satu anggotanya. Ada anggota yang tidak terima.
Kapolda Jatim merespons kasus perusakan rumah warga oleh pesilat di Jember. Dia meminta jajarannya terus memantau dan menekankan pembongkaran tugu pesilat.
Belasan pesilat sudah diamankan. Mereka telah merusak rumah warga Dusun Curahbamban, Jember. Berikut ini sejumlah faktanya.
Polisi mengamankan 19 orang diduga pesilat yang diduga merusak rumah warga di Jember. Sebanyak 12 orang di antaranya diduga anggota PSHT.
Puluhan anggota salah satu perguruan silat di Jember konvoi ke dusun lalu menyerang hingga merusak rumah warga. Apa duduk perkara perusakan tersebut?
Sebanyak 11 orang pesilat yang diduga merusak rumah warga di Dusun Curahbamban, Jember diamankan. Kasus itu telah diambil alih Polres Jember.
Sejumlah polisi melepas tembakan peringatan untuk membubarkan para pesilat yang merusak rumah warga di Dusun Curabamban, Jember.
Riska mengaku tidak berani keluar rumah. Dari jendela rumahnya dia lihat banyak pemuda berpakaian hitam. Terdengar suara pecahan kaca, lalu letusan senjata api.