Polisi tidak hanya menetapkan 8 anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka perusakan rumah warga di Dusun Curahbamban, Desa Tanggul Wetan, Tanggul, Jember. Selain 8 orang itu ada 2 anggota PSHT yang menjadi tersangka penganiayaan.
"Penganiayaan ini terjadi beberapa saat setelah perusakan rumah. Jadi masih satu rangkaian peristiwa. Untuk kasus penganiayaan kami telah menahan 2 anggota PSHT setelah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hediyan Widya Wiratama, Jumat (25/8/2023).
Dika menjelaskan bahwa penganiayaan itu terjadi setelah perusakan rumah warga di Dusun Curahbamban. Melempari rumah warga bernama Imam Ghozali dengan batu dan kayu, dalam perjalanan pergi dari lokasi ada 2 orang Anggota PSHT yang menganiaya warga yang ditemui di jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat perjalanan usai melakukan perusakan rumah itu ada 2 anggota PSHT yang melakukan penganiayaan terhadap warga. Lokasi penganiayaan juga masih di (Desa) Tanggul," kata Dika.
Korban penganiayaan itu adalah Abdul Rosid (38) yang juga merupakan warga Dusun Curahbamban, Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul. Korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan itu.
"Korban sudah kami mintakan visum untuk kelengkapan alat bukti. Motif penganiayaan ini masih kami dalami," kata Dika.
Saat ini kedua tersangka penganiayaan sudah ditahan di Mapolres Jember. Keduanya akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(dpe/iwd)