Sebanyak 8 anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ditetapkan tersangka perusakan rumah warga di Dusun Curahbanban, Desa Tanggul Wetan, Tanggul, Jember. Tersangka yang sebagian besar masih remaja itu kini ditahan di Polres Jember.
"Untuk kasus perusakan rumah, kami sudah tetapkan 8 orang tersangka. Semuanya anggota PSHT. Sudah kami tahan di Polres Jember," ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hediyan Widya Wiratama, Jumat (25/8/2023).
Menurut Dika, sebelumnya penyidik telah memeriksa sebanyak 24 orang terkait kasus itu. Dari pemeriksaan itu akhirnya 8 anggota PSHT ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Delapan orang ini melakukan perusakan dengan cara melempari rumah korban dengan kayu dan batu," ujar Dika.
Rumah yang menjadi sasaran perusakan merupakan rumah warga bernama Imam Ghozali. Perusakan di rumah itu terjadi selama 15 menit.
"Yang datang ke lokasi memang banyak, mencapai ratusan orang. Tapi yang melakukan perusakan adalah 8 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka ini," kata Dika.
"Mereka kami jerat dengan KUHP pasal 406 tentang perusakan," imbuhnya.
(dpe/iwd)