
Angin Segar di Tengah Kenaikan PBB Jombang 1.202%
Pemkab dan DPRD Jombang revisi Perda pajak setelah kenaikan PBB P2 1.202%. Tarif baru akan berlaku 2026, menyesuaikan NJOP dengan kondisi riil.
Pemkab dan DPRD Jombang revisi Perda pajak setelah kenaikan PBB P2 1.202%. Tarif baru akan berlaku 2026, menyesuaikan NJOP dengan kondisi riil.
Kenaikan PBB di Jombang mencapai 1.202% memicu evaluasi dari Bupati. Wagub Jatim mendorong kepala daerah lain meninjau dampak kenaikan ke masyarakat.
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Jombang mencapai 1.202% memicu beban berat bagi warga. Pemprov Jatim memastikan kebijakan itu sedang dievaluasi bupati.
Kenaikan PBB P2 di Jombang hingga 1.202% menuai kritik dari akademisi. Mereka menilai kebijakan pajak ini tidak tepat dan berdampak negatif pada masyarakat.
DPRD Jombang revisi Perda Pajak untuk menurunkan PBB P2 yang melonjak hingga 1.202%. Masyarakat dapat mengajukan keberatan untuk keringanan pajak.
Kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 1.202% di Jombang dan 250% di Pati memicu protes warga. Istana bantah kebijakan ini akibat efisiensi anggaran pusat.
Warga Jombang menghadapi lonjakan PBB P2 hingga ribuan persen, namun memilih mengajukan keberatan resmi ke Bapenda. Prosesnya cepat dan efektif.
Warga Jombang mengajukan keringanan PBB yang melonjak hingga 1.202%. Prosesnya mudah dan hasilnya signifikan, dengan penurunan pajak yang drastis
PBB P2 di Jombang jadi sorotan, karena ada warga yang mengalami kenaikan hingga 1.202%. Bupati Warsubi saat ditanya memberi klarifikasi.
Pendapatan asli daerah Jombang melonjak akibat kenaikan tarif PBB P2 hingga 1.202%. Protes warga meningkat, namun keringanan pajak mulai diterapkan.